KLIKSANDI.COM, Makassar – Seorang karyawan yang berusia 22 tahun menjadi korban pemerkosaan majikannya. Dia mengaku diperkosa sebanyak dua kali dan pemerkosaan itu direkam oleh istri dari sang majikan.
Sang karyawan itu mengungkap kronologis kejadian itu kepada Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel. Kepada wartawan, Sekretaris YPMP Sulsel, Alita Karen mengungkap motif dari pemerkosaan yang direkam itu. Dia menyebut, korban dipaksa bekerja di tempat kerja itu selama 15 tahun tanpa upah.
Dia menyebut, rekaman pemerkosaan itu diduga akan digunakan sebagai ancaman agar korban yang bekerja di tempat usahanya tidak mendapatkan gaji.
“Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. Korban dipaksa bekerja selama 15 tahun tanpa gaji. Jika melawan, maka rekaman itu akan dijadikan alat untuk mengancam,” kata dia.
Alita menyebut, korban sendiri baru 3 bulan bekerja di tempat itu. Dia menyebut, ada banyak karyawan yang tidak betah bekerja di tempat itu. Sebagian besar adalah perempuan. Oleh karena itu, dia meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. Dia menduga, ada banyak korban serupa yang tidak terungkap di tempat kerja itu.
“Dugaan saya, sepertinya masih merasa kalau dia bukan korban satu satunya. bisa jadi ada korban sebelumnya, apalagi korban mengatakan banyak karyawan tidak betah di situ, cepat sekali orang keluar masuk,” katanya.
Dia mengatakan, tempat kerja korban juga memberikan gaji yang tidak layak. Dia menyebut, para pekerja di tempat itu bekerja mulai pukul 19.00 hingga pukul 12.00 siang. Gajinya Rp60 ribu per hari.
Menurut informasi yang diterima Alita, ponsel pelaku kini telah diamankan polisi. Istri pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.
“Kini HP pelaku sudah disita oleh tim penyidik, karena bukti yang pelaku rekam ada di situ. Terlapor harusnya 2, tapi suaminya belum ditahan dengan dasar masih menyelesaikan jualan dulu,” katanya.
Alita berharap polisi segera memeriksa satu terduga pelaku lainnya. Dia mendesak penyidik mengusut tuntas kasus pemerkosaan tersebut.
“Itu yang kami tunggu karena kan bagaimanapun tidak tidak bisa ini dilepas (suaminya), karena suaminya dengan sadar melakukan persetubuhan itu di bawah tekanan istrinya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah pelaku di Barombong Makassar pada 1-2 Januari 2026. Korban disekap oleh istri pelaku dan disuruh berhubungan badan.
“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ujar Alita.(egg)

Leave a Reply