Pria di Makassar Merampok di Rumah Sendiri, Ibu Kandungnya Dicekik hingga Lemas

TEGA. Andi alias Dandi nekat merampok ibu kandungnya sendiri.

TEGA. Andi alias Dandi nekat merampok ibu kandungnya sendiri.

KLIKSANDI.COM, Makassar Andi alias Dandi masuk ke rumahnya sendiri. Dia mengenakan topeng, lalu masuk ke kamar ibunya. Dia merampok di rumahnya sendiri.

Di dalam kamar, dia mendapati ibunya yang sedang tidur. Andi lalu mencoba mencari emas yang disimpan oleh ibunya itu. Saat mencari emas itulah, ibunya terbangun dan mendapati seorang pria bertopeng di hadapannya.

Andi langsung bergerak cepat. Dia mencekik ibunya sendiri. Mulut ibunya juga dibekap. Korban kemudian lemas tidak berdaya. Andi berhasil mencuri emas di dalam kamar itu. Dia lalu melarikan diri dan menghilang.

Andi kemudian menjual emas itu di Jalan Latimojong. Hasilnya Rp16 juta. Digunakan untuk membayar utang dan kredit di pegadaian. Setelah itu, dia mengganti baju dan kembali pulang ke rumahnya.

Di rumahnya, dia seolah-olah tidak tahu apa-apa. Saat polisi melakukan olah TKP, dia hanya diam. Tidak memberikan respons apapun.

Aksi Andi akhirnya terungkap setelah polisi melacak rekaman CCTV di sekitar rumah Andi. Dalam rekaman itu, Andi terlihat melarikan diri. Dari rekaman CCTV inilah, Andi teridentifikasi hingga akhirnya dibekuk oleh anggota Resmob Polsek Panakkukang.

Panit I Resmob Polsek Panakkukang, Ipda Iqbal, membenarkan adanya kejadian perampokan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap Dandi setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap yang bersangkutan setelah melakukan penyelidikan,” kata Iqbal, Senin (15/12/2025).

Dari hasil interogasi, Dandi mengaku nekat melakukan perampokan karena terlilit utang. Emas curian tersebut dijual seharga Rp16 juta di Jalan Sombaopu, Kecamatan Ujung Pandang. Sebagian besar uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang di pegadaian sebesar Rp10,7 juta dan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank sebesar Rp4,9 juta.

“Emas seberat 12 gram telah kami amankan sebagai barang bukti,” ucap Iqbal.

Atas perbuatannya, Dandi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara, mengingat aksi tersebut dilakukan terhadap anggota keluarga dan disertai kekerasan.

“Pelaku kini ditahan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(egg)

Leave a Reply