Segera Tetapkan Tersangka, Kejati Endus Manipulasi pada Proyek Bibit Nanas di Barru

Ilustrasi: buah nanas

Ilustrasi: buah nanas

KLIKSANDI.COM, Makassar Penyidik kejaksaan Tinggi Sulsel makin intens melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi pada proyek nanas di Barru. Saat ini, kejaksaan mengendus adanya manipulasi dalam distribusi bibit nanas itu.

Temuan itu mencuat setelah penyidik menelisik kembali alur distribusi bibit pada kelompok tani penerima di Kabupaten Sinjai dalam program pengadaan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Pada Senin, 1 Desember 2025, tim penyidik memeriksa sejumlah saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai untuk mengurai perbedaan antara laporan administrasi dan realisasi di lapangan.

Pemeriksaan mencakup perwakilan kelompok tani, pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Sinjai, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), serta seorang kepala desa.

Penyidik menilai keterangan para saksi krusial untuk memastikan apakah volume bibit yang diterima kelompok tani sesuai dengan perencanaan awal.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mencatat adanya selisih antara jumlah kelompok tani penerima dan volume bibit yang seharusnya disalurkan. Selisih itu membuka celah dugaan manipulasi yang diduga dilakukan dalam tahap distribusi bibit nanas.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan fakta-fakta baru membuat pola penyimpangan dalam proyek itu semakin jelas.

“Pemeriksaan saksi-saksi dan fakta di lapangan semakin membuat terang dan semakin jelas adanya penyimpangan dan kerugian negara,” katanya.

“Sehingga semakin mengerucut siapa saja pihak yang harus dipertanggungjawabkan dan peranannya. Maka tinggal menunggu waktu saja,” lanjutnya.

Ia menyebut penyidik tengah memetakan ulang bagian-bagian paling krusial dari rangkaian pengadaan, mulai dari penyedia hingga penerima bibit.

Menurut dia, alur dugaan korupsi mulai menunjukkan pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab secara hukum.

Ia menegaskan Kejati Sulsel tidak akan berhenti hingga seluruh dugaan penyimpangan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kejati Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan bibit nanas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah tiga kantor sekaligus terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, pada Kamis, 20 November 2025.

Penggeledahan dilakukan beruntun sejak siang, dimulai dari kantor sebuah perusahaan swasta di Kabupaten Gowa yang diduga menjadi rekanan proyek bibit nanas tahun anggaran 2024 itu.

Tim penyidik kemudian bergerak ke Makassar, menyisir kantor TPHBun Sulsel di Jalan Amirullah, Kecamatan Mamajang, yang menjadi instansi inti dalam pengadaan tersebut.

Lokasi terakhir adalah kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel di kompleks Kantor Gubernur di Jalan Urip Sumoharjo.

Tiga lokasi itu dianggap sebagai simpul penting alur pekerjaan, pencairan anggaran, hingga dugaan penggelembungan harga.

Penggeledahan maraton ini merupakan langkah lanjutan setelah kasus resmi naik ke penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Penyidik menduga adanya mark-up dan indikasi pengadaan fiktif dalam proyek hortikultura tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua saksi dari kelompok tani penyedia bibit di Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat. Kedua saksi itu merupakan bagian dari kelompok yang menyiapkan sekitar 4 juta bibit nanas, yang menjadi inti pengadaan dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan di Subang dilakukan untuk menghubungkan skema penyediaan bibit dengan pola distribusi yang kini menjadi fokus penyidik. Selain memeriksa saksi, tim juga menggeledah kantor PT C, salah satu penyedia bibit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan pada 25 November 2025 itu menghasilkan sejumlah dokumen penting yang kini dianalisis untuk menelusuri potensi penyimpangan lebih jauh. Dokumen tersebut dinilai dapat menjelaskan hubungan kerja antara penyedia dan pelaksana teknis di daerah.(egg)

Leave a Reply