KLIKSANDI.COM, Bulukumba – Kejaksaan Negeri Bulukumba menetapkan mantan Direktur PDAM Bulukumba, Andi Nurjaya sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan dan aset PDAM Bulukumba. Kerugian negara dari dugaan korupsi itu senilai Rp433 Juta.
Lalu siapa sosok Andi Nurjaya? Tidak hanya pernah menjabat sebagai Direktur PDAM Bulukumba. Andi Nurjaya diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur PDAM Bantaeng. Dia menjabat saat Nurdin Abdullah menjabat sebagai Bupati Bantaeng kala itu.
Menjelang periode kedua Nurdin Abdullah menjabat, Andi Nurjaya mundur sebagai Direktur PDAM Bantaeng. Dia memilih maju sebagai calon Bupati Bantaeng pada Pilkada Bantaeng 2013, sekaligus menjadi menantang petahana, Nurdin Abdullah. Kala itu, Andi Nurjaya berpasangan dengan Idrus Hamdjal. Namun, Andi Nurjaya kalah dalam pertarungan itu.
Beberapa tahun setelahnya, Andi Nurjaya kembali muncul sebagai salah satu kandidat Direktur PDAM Bulukumba. Dia kemudian terpilih sebagai direktur saat pemerintahan Andi Muchtar Ali Yusuf sebagai Bupati Bulukumba.
Pada Pilkada 2024, Andi Nurjaya kembali muncul sebagai calon Bupati Bantaeng. Dia sempat mendaftar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bantaeng. Namun, dia tidak berhasil lolos sebagai calon bupati Bantaeng lantaran tidak mendapatkan rekomendasi partai. Dia menyebut dirinya saat itu sudah mengundurkan diri sebagai Direktur PDAM lantaran akan ikut berkompetisi di Pilkada Bantaeng.
Andi Nurjaya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengelolaan keuangan dan aset PDAM tahun anggaran 2021–2024. Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada Rabu, 19 November 2025.
Kajari Bulukumba, Banu Laksmana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, dan keterangan ahli.
“Penyidik menetapkan satu orang saksi, inisial ANJ (60), mantan Direktur PDAM periode 2021–2024, sebagai tersangka,” jelasnya melalui siaran persnya, Rabu, 19 November 2025.
PDAM Bulukumba merupakan BUMD yang dibentuk berdasarkan Perda No. 2 Tahun 1968 dengan tugas memberikan layanan air bersih sekaligus menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam kurun waktu 2021–2023, perusahaan tercatat mengalami kerugian berdasarkan laporan kinerja BUMD Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Kejari, kerugian tersebut berkaitan dengan tindakan Direktur saat itu, Andi Nur Jaya. Penyidik menemukan adanya pengambilan kas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa pertanggungjawaban.
Sejumlah belanja yang dilakukan juga dinilai tidak wajar dan tidak sesuai prinsip akuntabilitas BUMD. Selain itu, terdapat dua unit mobil tangki milik PDAM yang dijual tanpa sepengetahuan Kuasa Pemilik Modal (KPM). PDAM juga kehilangan pendapatan akibat tidak dilakukan penagihan denda kepada sejumlah pelanggan.
“Semua ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan dan fraud dalam pengelolaan keuangan serta aset perusahaan,” jelasnya.
Inspektorat Kabupaten Bulukumba telah melakukan audit dan menghitung total kerugian negara Dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara, tercatat kerugian sebesar Rp443.390.542,67. Kerugian tersebut meliputi kompensasi yang tidak semestinya dibayarkan serta keuntungan yang diperoleh tersangka.
Atas perbuatannya, ANJ dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bulukumba selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.(egg)

Leave a Reply