KLIKSANDI.COM, Makassar — Pemerintah segera membahas rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Para buruh berencana meminta kenaikan UMP 2026 minimal 10 persen.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Andi Malantik mengatakan, para buruh meminta adanya kenaikan UMP dengan mempertimbangkan kondisi tiga tahun terakhir yang dinilai tidak mengalami perubahan berarti bagi kesejahteraan pekerja.
“Keinginan para buruh melalui serikat buruh menginginkan ada kenaikan dengan salah satu pertimbangan karena tiga tahun terakhir tidak ada kenaikan untuk memperbaiki ekonomi para buruh di Sulsel,” katanya.
Saat ditanya berapa besaran kenaikan yang dianggap ideal, Andi Malantik menegaskan bahwa buruh meminta kenaikan minimal 10 persen. Namun, ia mengakui bahwa kenaikan 10 persen pun belum sepenuhnya mampu menyejahterakan buruh.
“Tidak, karena kenaikan UMP juga beriringan dengan kenaikan kebutuhan dasar seperti sembako dan kebutuhan lainnya. Paling tidak jika ada kenaikan 10 persen bisa terpenuhi kebutuhan dasar pekerja,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah provinsi dapat mempertimbangkan kondisi riil buruh di lapangan, terutama terkait biaya hidup yang terus meningkat. Sehingga, kata dia, kenaikan UMP 2026 dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja di Sulsel.(egg)

Leave a Reply