KLIKSANDI.COM, Bone — Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone tidak memproses lebih lanjut berkas perkara “Mosi Tidak Percaya” 35 anggota DPRD Bone terhadap ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong. Berkas perkara ini dikembalikan ke pengadu untuk dilengkapi secara administrasi.
Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, menjelaskan, laporan tersebut sudah masuk dalam tahap verifikasi oleh tenaga ahli BK. Namun, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan beberapa kekurangan pada berkas aduan, sehingga dokumen itu dikembalikan kepada pengadu untuk diperbaiki atau dilengkapi sesuai tata beracara.
“Aduan dari Hj Andriani sudah kami terima dan sedang diverifikasi oleh tenaga ahli. Tapi karena ada kekurangan administrasi, berkasnya kami kembalikan agar dilengkapi terlebih dahulu,” ungkap Bahtiar Malla tanpa menyebut detail berkas administrasi apa yang kurang itu.
Bahtiar menyebut, substansi aduan tersebut adalah mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bone, sehingga BK perlu meneliti terlebih dahulu apakah laporan itu mengandung unsur pelanggaran etika atau hanya menyangkut perbedaan pandangan dan sikap politik antaranggota DPRD.
“Kalau hanya terkait sikap atau prinsip politik, maka itu bukan ranah pelanggaran etik. Tapi tetap akan kami kaji sesuai mekanisme,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan bahwa BK DPRD Bone bekerja didampingi oleh satu tenaga ahli dan sekretariat. Tenaga ahli bertugas memverifikasi materi atau substansi aduan.
Sedangkan sekretariat melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan berkas.
“Semua proses di BK berjalan sesuai tata beracara dan aturan yang berlaku. Kami pastikan setiap aduan ditangani secara objektif dan profesional,” tegas Bahtiar.
Ia menambahkan, BK DPRD Bone akan menyampaikan hasil verifikasi setelah seluruh kelengkapan berkas terpenuhi dan kajian tenaga ahli selesai dilakukan.
Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong melaporkan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone ke pimpinan DPRD. Tenri menilai, laporan 10 Oktober soal mosi tidak percaya cacat prosedur. Sebab, semua anggota BK ikut bertanda tangan.
“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip imparsialitas dan independensi lembaga etik,” ujar Andi Tenri.(egg)

Leave a Reply