Ketua DPRD Bone Melawan, Laporkan Balik Badan Kehormatan

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong

KLIKSANDI.COM, BoneKetua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong akhirnya kembali melakukan perlawanan terkait sikap mosi tidak percaya 35 anggota DPRD Bone terhadap dirinya. Perlawanan pertama diarahkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.

Laporan itu ditujukan ke unsur pimpinan DPRD Bone. Dia menyebut, Badan Kehormatan telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan sumpah jabatan BK. Laporan tertanggal 22 Oktober 2025 itu merupakan buntut dari pengaduan yang dikenal sebutan ‘Laporan 10 Oktober’.

Laporan 10 Oktober ini adalah laporan tentang mosi tidak percaya 35 anggota DPRD Bone terhadap ketua DPRD Bone. Laporan itu dimototi oleh Hj Adriani A Page.

Dalam laporan terbarunya, Andi Tenri Walinong menilai, laporan 10 Oktober cacat prosedur. Laporan itu ternyata turut ditandatangani anggota BK yang masih aktif menjabat.

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip imparsialitas dan independensi lembaga etik,”ujar perempuan yang akrab disapa Andi Nonong itu.

Adapun pihak diadukan dalam laporan tersebut adalah seluruh pimpinan dan anggota BK, yakni Bahtiar Malla (Ketua BK), Andi Unru (Wakil Ketua BK), A. Muhammad Ridwan (Anggota BK), Andi Adhar (Anggota BK), Andi Nurjaya (Anggota BK),

Dalam laporan itu, Ketua DPRD menilai para teradu telah melanggar asas hukum universal ‘Nemo Judex in Causa Sua’ yakni tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

“Para teradu bertindak sebagai pelapor sekaligus pemeriksa dalam kasus yang sama, sehingga prosesnya cacat etik dan hukum,”ujarnya.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar asas objektivitas dan keadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Bone Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kode Etik.

Berikut empat Tuntutan Ketua DPRD Andi Tenri Walinong meminta Pimpinan DPRD Bone:

  1. Menetapkan seluruh pimpinan dan anggota BK sebagai Teradu, dan mencabut kewenangan mereka dalam memproses Laporan 10 Oktober serta laporan terbaru tersebut.
  2. Mengambil alih seluruh kewenangan BK, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) Kode Etik DPRD Bone.
  3. Membentuk mekanisme pemeriksaan independen yang dinilai adil dan tidak berpihak.
  4. Menyatakan Laporan 10 Oktober cacat formal dan tidak dapat diproses lebih lanjut.(egg)

Leave a Reply