KLIKSANDI.COM, Parepare — Dorongan empat fraksi di DPRD Parepare untuk melakukan interpelasi ke Wali Kota Parepare, Tasming Hamid bukan sekedar gertakan. Interpelasi ini dipastikan terjadi.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna mengaku interpelasi yang didorong oleh empat fraksi itu bukan sekedar gertakan. Dia menyebut, interpelasi ini sebenarnya sudah lama akan dilakukan dan sudah melalui proses yang panjang.
“Jadi ini sebenarnya sudah lama kami kaji terkait interpelasi ini. Sebenarnya jadi inisiatornya itu saya, saya bikin konsepnya itu semua,” jelas Yusuf, Kamis, 30 Oktober 2025.
Pengajuan hak interpelasi atas dasar DPRD Parepare menganggap kebijakan yang lahir dari wali kota menyalahi aturan. Sebelum mengajukannya, dewan sudah sering bertanya secara formal.
“Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif secara kelembagaan dan di setiap rapat paripurna, kan, kami sampaikan, di Banggar kami sampaikan. Tetapi tidak digubris,” tambah legislator Gerindra ini.
Hak interpelasi yang diinisiasi tidak lahir begitu saja. Banyak pertimbangan dan kajian yang telah dilakukan oleh DPRD Parepare. “Jadi memang kami melihat kebijakan pak wali kota ini banyak menyalahi aturan,” jelas Yusuf.
Komunikasi wali kota dengan DPRD Parepare dianggapnya sangat buruk. Bahkan Yusuf mengaku wali kota itu kadang mengabaikan dewan.
“Saya lihat terakhir ini, saya sebenarnya sangat jengkel melihat komunikasi yang dilakukan oleh wali kota, ini kesannya menggerdilkan DPRD. DPRD ini tidak dihitunglah,” sesalnya.
Sebanyak 5 legislator dari 4 fraksi DPRD Kota Parepare mengajukan hak interpelasi terhadap Wali Kota Parepare Tasming Hamid. Kelima legislator hendak mengklarifikasi adanya 6 temuan masalah imbas kebijakan Pemkot Parepare di bawah kepemimpinan Tasming Hamid.
Dua legislator yang mengajukan interpelasi merupakan pimpinan DPRD Parepare, yaitu Ketua Kaharuddin Kadir (Fraksi Golkar) dan Wakil Ketua Yusuf Lapanna (Fraksi Gerindra). Tiga anggota lainnya adalah Andi Muh Fudail (Fraksi Kerabat), Sappe (Fraksi Kerabat) dan Asy’ari Abdullah (Fraksi Gemoi).
“Sudah memenuhi syarat 5 orang dari fraksi yang berbeda. Jadi ada fraksi Golkar 1 orang, ada dari Kerabat 2 orang, ada Gerindra 1 orang, ada dari Fraksi Gemoi 1 orang,” ungkap Ketua DPRD Parepare Kaharuddin.
Salah satu masalah yang disorot di balik munculnya interpelasi tersebut adalah operasional toko retail Indomaret Nurussamawati yang dinilai menyalahi aturan. Kedua, mekanisme pengangkatan dewan pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parepare.
Temuan ketiga yang dipersoalkan adalah proporsional sistem penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Parepare. Legislator turut menyoroti lapangan Andi Makkasau Parepare yang terlalu sering digunakan untuk kegiatan komersial.
Selain itu, pemindahan dana daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN juga disorot. Masalah keenam adalah kebijakan relokasi UMKM yang berdampak pada penurunan pendapatan pedagang hingga membuat beberapa kios terpaksa tutup karena kondisi tempat direlokasi yang becek dan kumuh.
“Hak interpelasi ini adalah hak biasa yang melekat kepada anggota DPRD untuk mempertanyakan sesuatu yang dilakukan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah yang berkaitan dengan kemaslahatan orang banyak,” tegas Kaharuddin.
Legislator Fraksi Golkar menyinggung kurangnya komunikasi wali kota dengan DPRD Parepare dalam mengambil setiap kebijakan. Pemkot Parepare di bawah kepemimpinan Tasming kerap mengambil kebijakan tanpa koordinasi bersama anggota dewan.
“Hak interpelasi ini diajukan oleh teman-teman karena ada komunikasi yang gagal antara kepala daerah dengan DPRD. Itu yang membuat teman sedikit kesal dengan pemerintah daerah ini,” paparnya.
Kaharuddin menganggap hak interpelasi wajar digulirkan untuk meminta keterangan Tasming Hamid secara langsung. Dia menegaskan hak interpelasi tidak akan diajukan jika Tasming Hamid lancar menjalin komunikasi dengan DPRD Parepare.
“Jadi saya kalau kesimpulannya hak interpelasi ini muncul karena ada komunikasi yang buntu antara kepala daerah dengan DPRD. Seandainya komunikasinya lancar, saya kira tidak ada hak interpelasi,” beber Kaharuddin.
Dia menegaskan, hak interpelasi yang diajukan 5 legislator dari 4 fraksi akan segera ditindaklanjuti. Pengajuan hak interpelasi ini akan dibahas lebih dulu di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Parepare.
“Bamus akan memberi pertimbangan untuk diajukan di rapat paripurna untuk meminta persetujuan anggota DPRD. Jika disetujui, maka kita lanjutkan hak interpelasi dengan mengundang wali kota,” jelas Kaharuddin.(egg)

Leave a Reply