KLIKSANDI.COM, Barru – Warga di Kelurahan Mallawa, di Kabupaten Barru mengakui jika penyebab banjir Barru adalah keberadaan tambang galian C yang makin marak. Ironisnya, keberadaan tambang ini seolah kebal hukum. Sudah tujuh tahun, warga meminta agar tambang itu ditutup, tetapi tidak pernah ada yang peduli.
Juru bicara warga Padang Pobbo, Rusdin, mengatakan bahwa tambang di Padang Pobbo menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti banjir, rusaknya area pemakaman umum, dan pencemaran lingkungan. Ia menilai, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Sudah tujuh tahun kami berjuang minta tambang di Padang Pobbo ditutup tapi tidak ada respon dari kepolisian. Pemerintah setempat pun seolah tak peduli,” kata dia.
Oleh karena itu, dia mengaku jika warga sudah menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto agar tambang itu bisa segera ditindaki. Menurut dia, selama tujuh tahun itu, warga sudah berjuang ke semua level pemerintahan, namun tambang itu tidak juga ditutup.
“Karena itu, jalan terakhir kami adalah meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan. Surat ini juga kami tembuskan ke berbagai lembaga terkait di Jakarta, termasuk Kapolri dan sejumlah menteri,” ujar Rusdin, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, tambang yang beroperasi di wilayah mereka disebut ilegal karena tidak terdaftar dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini diperkuat dengan jawaban resmi dari Call Center Kementerian ESDM, yang menyatakan bahwa pengelola tambang galian C di wilayah Padang Pobbo tidak memiliki registrasi atau izin resmi di sistem tersebut.
Dalam surat yang dikirim ke Presiden tersebut, warga juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menutup tambang-tambang ilegal di Indonesia. Mereka berharap instruksi itu juga diterapkan di wilayah Barru.
“Semoga instruksi itu juga diterapkan di Kabupaten Barru. Bagi kami, Presiden adalah harapan terakhir. Kalau aparat di bawah tidak bisa menindak, kami yakin Pak Prabowo bisa,” tegas Rusdin.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Propam Mabes Polri, Irwasum Polri, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM, agar seluruh pihak terkait mengetahui keresahan masyarakat yang telah lama menanti keadilan.(egg)

Leave a Reply