PKB Takalar Minta Lepaskan Anggota DPRD yang Ditahan karena Kasus Penipuan

Anggota DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari

Anggota DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari

KLIKSANDI.COM, TakalarAnggota DPRD Takalar, Sri Reski Ulandari yang ditahan karena kasus penipuan dan penggelapan solar mendapat perlakuan khusus dari partainya. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Takalar mengajukan permintaan ke pimpinan DPRD Takalar agar bisa membantu proses penangguhan Sri Reski Ulandari.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Takalar, H. Abdul Haris Nassa berharap agar pimpinan DPRD bisa membantu proses penangguhan penahanan itu. Dia berharap, penangguhan penahanan dilakukan agar Sri Reski Ulandari menjadi tahanan kota, sehingga tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Kami sudah menyampaikan permintaan kepada Ketua DPRD Takalar agar membantu mengurus penangguhan penahanan kota untuk beliau, demi kelancaran tugas-tugas kedewanan,” ujar Abdul Haris Nassa, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPW PKB Sulsel terkait kemungkinan pemberhentian antarwaktu (PAW) terhadap Sri Reski. Namun, keputusan itu masih menunggu putusan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Takalar.

“Kami belum bisa memproses PAW sebelum ada putusan inkrah. Soal pelanggaran kode etik, kami serahkan sepenuhnya ke Badan Kehormatan DPRD Takalar,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan bahwa kedua legislator tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Oktober 2025, dan saat ini dititipkan di Polsek Mappakasunggu.

Dalam kasus pertama, Israwati, anggota Fraksi Gerindra, diduga menggelapkan uang hasil transaksi jual beli sapi senilai Rp260 juta. “Pelaku mengambil sapi dari korban, namun pembayaran tak pernah dilakukan,” ungkap AKP Hatta, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, Sri Reski Ulandari bersama mantan suaminya, Herman, diduga menipu dengan modus investasi bisnis solar. Korban mentransfer uang sebesar Rp150 juta ke rekening Sri Reski dengan janji mendapatkan keuntungan mingguan, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“Herman juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum memenuhi panggilan penyidik dan kini sedang kami cari,” tambah AKP Hatta.

Menurut Hatta, kedua anggota dewan tersebut juga dinilai kurang kooperatif selama proses penyidikan.

“Mereka sering datang malam hari meski dijadwalkan siang, sehingga penyidik harus menunggu lama. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan penahanan,” tandasnya.(egg)

Leave a Reply