Pemprov Sulsel Batalkan Kelulusan 92 PPPK Tahap II, Ini Penyebabnya!

PPPK Pemprov Sulsel

PPPK Pemprov Sulsel

KLIKSANDI.COM, MakassarPemerintah Provinsi Sulsel membatalkan kelulusan terhadap 92 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lolos pada Tahap II lingkup Pemprov Sulsel.

Pemprov Sulsel menyebut, dari 92 PPPK itu, ada 47 orang yang dinyatakan mengundurkan diri dan 45 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Mereka yang dinyatakan TMS adalah karena mengunggah berkas tidak sesuai syarat dan ketentuan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding menegaskan, pembatalan kelulusan pelamar sudah sesuai dengan regulasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) secara nasional, termasuk CPNS dan PPPK.

“Semua sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Panselnas, kami sisa mengeksekusi saja, sisa mengumumkan saja,” jelas Erwin.

Dalam surat BKD Sulsel juga, terdapat surat penyampaian pembatalan kelulusan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap II di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2024, terdapat empat poin.

“Sehubungan dengan hal diatas, terdapat pelamar yang terbukti mengundurkan diri/dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai batas waktu yang ditentukan serta terdapat pelamar yang memiliki dan menyampaikan data dan/atau dokumen yang tidak benar/tidak valid sehingga status sebagai Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Lingkup Pemprov. Sulsel T.A 2024 Periode II dinyatakan DIBATALKAN sebagaimana daftar terlampir,” bunyi surat penyampaian poin kedua BKD Sulsel itu.

Dalam poin ketiga, tertulis bahwa keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Diketahui, sebanyak 2.724 PPPK Tahap II lingkup Pemprov Sulsel yang dinyatakan lulus pada seleksi lalu. Dengan adanya 47 yang mengundurkan diri dan 45 TMS, tersisa 2.632 orang.(egg)

Leave a Reply