KLIKSANDI.COM, Maros — Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Maros ternyata meluas ke jenjang sekolah dasar (SD). Pekan depan, kejaksaan akan memanggil sejumlah guru SD untuk dimintai klarifikasi terkait dengan dugaan pungli tunjangan sertifikasi guru itu.
Kejaksaan negeri Maros kini mengaku telah memintai klarifikasi terhadap 26 guru di jenjang pendidikan tingkat SMP. Kejaksaan memastikan akan terus menelusuri dugaan pungutan liar tunjangan sertifikasi itu.
“Kami masih mau panggil lagi minggu depan guru SD,” Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, Kamis (23/10/2025).
Dia mengatakan, penyelidikan ini dilakukan atas aduan masyarakat (Dumas). Sifatnya masih umum, sehingga kejaksaan membutuhkan alat bukti yang kuat untuk memastikan terjadinya tindak pidana itu.
“Laporannya dari masyarakat, dan isinya menyebut adanya pungli terkait pencairan dana sertifikasi guru. Karena itu kami perlu pastikan dulu kebenaran informasi tersebut,” jelasnya.
Proses klarifikasi dilakukan untuk mencocokkan data laporan dengan fakta di lapangan. Hanya saja, dari 26 guru yang telah dimintai keterangannya, kejaksaan masih enggan membeberkan fakta apakah indikasi pungutan tunjangan sertifikasi itu benar atau tidak.
“Kalau betul ditemukan indikasi pungli, maka akan kami lanjutkan ke tahap penyelidikan,” tegasnya.
Kepala Kejari Maros, Febriyan, membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat.
“Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengumpulan informasi dilakukan secara hati-hati untuk memastikan kejelasan dugaan yang dilaporkan.
“Sudah ada beberapa guru yang kami mintai klarifikasi. Masih kami dalami peristiwanya,” tambahnya.
Menurut pria Kelahiran Watampone ini, langkah ini merupakan bagian dari tahapan awal sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana. “Prosesnya bertahap, kami pastikan dulu fakta-faktanya,” ujarnya.(egg)

Leave a Reply