KLIKSANDI.COM, Makassar — Bahlil Lahaladia dicoret sebagai Majelis Wali Amanat (WMA) di Universitas Hasanuddin (Unhas), jelang pemilihan rektor atau Pilrek Unhas. Menteri ESDM ini sekarang tidak lagi memiliki hak suara di Pilrek Unhas.
Sekedar diketahui, MWA memiliki peran krusial dalam menentukan rektor terpilih. Proses pemilihan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna Luar Biasa MWA, yang dapat melalui musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara. Selain itu, WMA juga memiliki hak suara jika pemilihan dilakukan dengan voting.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman membenarkan hal itu. Dia menyebut, Bahlil Lahadalia kini bukan lagi sebagai anggota MWA Unhas.
Ishaq menyebut pergantian tersebut merupakan hal yang normal. Dia menyebut, Bahlil dinyatakan tidak lagi masuk dalam daftar WMA Unhas setelah menduduki jabatan sebagai ketua umum partai Golkar.
“Pergantian ini merupakan hal yang normal, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/10).
Ishaq menjelaskan berdasarkan Statuta Unhas yakni PP Nomor 53 Tahun 2015, Pasal 19, mengatur tentang syarat anggota MWA. Ia menyebut point (e) berisi soal anggota MWA tidak berafiliasi kepada partai politik. “Kecuali untuk anggota dari unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ishaq menjelaskan Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai anggota MWA dari unsur masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 15036/M/06/2023 Tanggal 1 Maret 2023. Pada 21 Agustus 2024, Bahlil menjadi Ketua Umum Partai Golkar.
“Dengan demikian syarat sebagai anggota MWA tidak lagi terpenuhi. Untuk itu, MWA mengambil langkah-langkah untuk proses PAW (pergantian antar waktu),” sebutnya.
Ishaq menyebut proses pergantian Bahlil sudah berlangsung secara sistematis, hingga dihasilkan dua nama calon. MWA akhirnya menyepakati satu nama sebagai kandidat calon anggota PAW.
“Sejak bulan September 2025 lalu, nama calon anggota MWA PAW ini telah diusulkan ke Menteri untuk ditetapkan oleh Menteri” kata Ishaq.
Di tingkat kementerian, juga terdapat mekanisme tersendiri dalam menetapkan calon anggota MWA dari unsur masyarakat, termasuk juga untuk anggota MWA PAW. Mekanisme ini sama untuk semua PTN-BH.
Siapa Penggantinya?
Uniknya, sampai sekarang pihak Unhas belum membeberkan siapa nama pengganti Bahlil. Padahal, nama itu sudah disepakati oleh WMA dan tengah menunggu keputusan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Ishaq Rahman, mengatakan, Unhas telah menyelesaikan seluruh tahapan internal pergantian antar waktu (PAW) sesuai dengan statuta universitas. Dua nama calon pengganti telah diusulkan ke Kementerian sejak September 2025.
“Proses PAW ini dilakukan secara sistematis dan transparan, hingga dihasilkan dua nama calon. Setelah melalui pembahasan, MWA akhirnya menyepakati satu nama yang kemudian diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan,” ujar Ishaq, Selasa (21/10/2025).
Meski demikian, Ishaq belum bersedia mengungkap siapa sosok yang akan menggantikan Bahlil. “Belum bisa disebutkan namanya. Kita menunggu SK Menteri dulu,” katanya.
Menurutnya, sesuai mekanisme yang berlaku bagi seluruh Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), penetapan anggota MWA dari unsur masyarakat merupakan kewenangan penuh Menteri, termasuk untuk posisi pergantian antar waktu.(egg)

Leave a Reply