Empat Jenis Uang ini akan Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukarkan!

SEGERA TUKARKAN! Bank Indonesia merilis empat jenis uang kertas yang tidak akan berlaku lagi sebagai alat transaksi. Segera tukarkan jika Anda memiliki uang kertas seperti ini.

KLIKSANDI.COM, Jakarta — Bank Indonesia segera menyatakan empat jenis uang kertas yang tidak akan berlaku lagi sebagai alat transaksi. Bagi yang memiliki uang seperti itu, masih ada waktu penukaran hingga 30 April 2025.

Uang kertas itu adalah uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. BI telah mencabut keempat pecahan uang kertas tersebut sejak 1 Mei 1992.Dengan demikian, keempat uang rupiah tersebut sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Keempat uang kertas rupiah tersebut terdiri dari pecahan Rp 10.000 emisi 1979, Rp 5.000 tanda tahun 1980, Rp 1.000 emisi 1980, dan Rp 500 tanda tahun 1982.

Sesuai ketentuan, masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan, yaitu paling lambat 30 April 2025.

“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Ramdan mengatakan, BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

Mengutip laman resmi BI, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu. Adapun jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.(eng)

Leave a Reply