KLIKSANDI.COM, Maros — Transaksi narkoba melalui media sosial di Kabupaten Maros kian marak. Kasus terakhir, seorang pemuda berinisial FM (24) diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Maros di rumah kontrakannya di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
FM diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu melalui transaksi online. FM diamankan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Operasi ini pimpin Kanit Sidik 2 Satresnarkoba Polres Maros, Ipda Erwin, langsung menggerebek rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam saset sabu yang disembunyikan di dalam kantong jaket milik FM.
Tak hanya itu, pemeriksaan ponsel pelaku juga mengungkap adanya percakapan di aplikasi Instagram yang berisi pembahasan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin menjelaskan dari hasil pengembangan mengantarkan petugas pada penemuan 15 paket sabu siap edar di sejumlah titik berbeda di wilayah Maros.
“Total, polisi mengamankan 21 saset sabu dengan berat keseluruhan 13,65 gram, bersama handphone, lakban, dan pipet plastik kecil sebagai barang bukti tambahan,” bebernya, Senin (20/10/2025).
Ia mengatakan FM mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh untuk diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri.
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maros,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan P. Afriady, mengatakan kasus ini menjadi bukti modus peredaran narkoba kini semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi digital.
“Banyak pelaku yang kini bertransaksi lewat media sosial seperti Instagram, Telegram, atau WhatsApp. Ini tantangan baru bagi aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ipda Marwan juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam membantu aparat kepolisian mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami harap masyarakat segera melapor jika melihat tanda-tanda peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam menekan peredaran narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(egg)

Leave a Reply