Polisi di Bone Amankan Barang Bukti 0,81 gram Garam Seharga Rp1,4 Juta

Ilustrasi: sabu-sabu

Ilustrasi: sabu-sabu

KLIKSANDI.COM, BonePolisi di Kabupaten Bone menangkap empat orang yang sempat diduga terlibat dalam transaksi narkoba. Salah satunya mengaku membeli 0,81 gram sabu-sabu seharga Rp1,4 juta yang belakangan diketahui adalah garam.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah menyebut, barang bukti itu sempat diamankan polisi. Bahkan, setelah diuji di laboratorium forensik, barang bukti itu diketahui adalah garam biasa.

“Hasil uji laboratorium menyatakan negatif. Diduga sabu tersebut ternyata adalah garam biasa,” kata Adityatama, Sabtu (18/10).

Kasus tersebut bermula petugas menangkap seorang perempuan inisial AT alias TT (40), pada Sabtu (11/10) dengan barang bukti satu sachet kristal bening.

“Dari pengakuannya dia membeli barang tersebut seharga Rp1,4 juta, dari pria inisial AS alias AR (29), sehingga dikembangkan,” ungkapnya.

Dari pengembangan itu, kata Adityatama berhasil menangkap AS alias AR dan mengakui telah memesan barang haram tersebut melalui perantara FD alias DT (28).

“AS mengakui bahwa dirinya yang memfasilitasi pemesanan sabu tersebut melalui akun WhatsApp atas nama ‘GOODSTUFF’ dengan sistem tempel,” jelasnya.

Hasil pengembangan tersebut, petugas kembali menangkap FD alias DT bersama dengan AE alias AC (17).

“Dari keterangannya, saat mengambil tempelan barang tersebut, DT ditemani oleh EA alias AC (17). Atas informasi tersebut, AC pun turut diamankan oleh petugas,” katanya.

Adityatama menuturkan bahwa berdasarkan hasil laboratorium tersebut, keempat orang yang diamankan, kemudian diserahkan kembali ke pihak keluarga masing-masing, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

“Setelah dilakukan gelar perkara, kami simpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum,” pungkasnya.(egg)

Leave a Reply