KLIKSANDI.COM, Bone — Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong mengakui telah mengetahui tentang pernyataan mosi tidak percaya 35 anggota DPRD Bone terhadap dirinya. Dia menilai, pernyataan mosi tidak percaya itu tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Diapun kini menyiapkan perlawanan dan siap menjelaskan di Badan Kehormatan (BK).
Menanggapi laporan dugaan pelanggaran, ia menegaskan mosi tidak percaya belum memiliki kekuatan hukum sebelum diuji melalui mekanisme internal DPRD, yakni Badan Kehormatan (BK).
“Hanya Badan Kehormatan yang berwenang memeriksa, menilai, dan memutus apakah suatu tindakan melanggar tata tertib atau kode etik,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.
Dia mengakui menghormati semua proses dan mekanisme yang telah ada. Dia juga berjanji akan memberikan penjelasan detail kepada Badan Kehormatan (BK) jika diminta untuk memberi keterangan.
Tenri Walinonong juga menyampaikan seluruh keputusan selama menjabat selalu berdasarkan asas kolektif-kolegial, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Setiap keputusan penting di DPRD harus melalui musyawarah bersama pimpinan dan alat kelengkapan dewan. Karena itu, jika ada perbedaan tafsir dalam pelaksanaan tugas, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal dan komunikasi kelembagaan,” ungkapnya.
Dia menyampaikan dirinya memahami prinsip dasar penyelenggaraan lembaga perwakilan rakyat.
“DPRD adalah lembaga politik yang bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan opini atau kepentingan sesaat. Perbedaan pandangan atau kritik terhadap pimpinan merupakan hal wajar dalam demokrasi, namun harus berlandaskan aturan perundang-undangan, tata tertib, dan kode etik DPRD,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya menjunjung tinggi supremasi hukum dan prinsip due process of law dalam menghadapi dinamika politik di DPRD Bone.
“Kebenaran hukum bukan ditentukan oleh siapa yang paling banyak bersuara, tapi oleh siapa yang paling taat pada aturan. Saya akan menghadapi setiap proses dengan terbuka dan objektif,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Ketua DPRD Bone itu mengajak semua pihak menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat agar tetap menjadi wadah perjuangan aspirasi masyarakat Bone.
“Perbedaan adalah hal biasa, tetapi tanggung jawab moral kita adalah memastikan setiap langkah dan keputusan berpijak pada hukum, etika, dan pengabdian kepada rakyat,” tandasnya.(egg)
Berikut 35 anggota DPRD Bone yang menandatangani mosi tersebut:
- Hj. Adriani A. Page (PPP)
- H. Muslimin (NasDem)
- Andi Yusuf Nuryawan (Gerindra)
- Andi Nursalam (Demokrat)
- Bahtiar Malla (PDIP)
- Bustanil Arifin (Gerindra)
- Usman (Perindo)
- H. Abdul Hamid (Gerindra)
- Chaerul Anam (PPP)
- Sulfiana (Gerindra)
- A. M. Alvin Perdana Putra (PPP)
- Rismono Salim (Golkar)
- H. Andi Swedi (Demokrat)
- Halim Hasdin (PPP)
- Andi Muhammad Idris (Golkar)
- Andi Muhammad Bahtiar (Hanura)
- Rangga Risa Swara (PPP)
- Irwandi Burhan (Golkar)
- Saheruddin (Demokrat)
- Khairul Amran (PPP)
- Muh. Asrullah (PPP)
- Mulhan Natsir (Demokrat)
- Andi Fadli Lura (PKB)
- Andi Unru (Gerindra)
- Indrajaya (Demokrat)
- Andi Adhar
- Andi Nurjaya (PKS)
- Abdulkhaeri (NasDem)
- Farel Adywansyah (PKB)
- Andi Purnamasari Amier (Gerindra)
- Andi Bobby Ishak (Golkar)
- Yuyun Adriyani (PKS)
- Andi Muh. Fadel (Gerindra)
- Herman (PAN)
- Andi Muhhad Ridwan (Golkar).(egg)

Leave a Reply