Setelah Islah, PPP Versi Mardiono Kembali Bermasalah

Ketua Umum PPP, Mardiono

Ketua Umum PPP, Mardiono

KLIKSANDI.COM, Jakarta — Konstalasi politik di tubuh PPP kembali bergejolak. Meski kedua kubu telah menyatakan islah, SK Kemenkumham terbaru untuk PPP kini digugat di pengadilan negeri.

Kali ini, SK Kemenkumkan disebut digugat di PN setelah Mahkamah Partai menyatakan ada masalah di Muktamar X yang mendudukkan Mardiono sebagai ketua umum. Sedangkan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum terkait kepengurusan baru, partai harus terlebih dahulu mengantongi surat yang menyatakan tidak ada konflik internal yang diterbitkan Mahkamah Partai.

Mahkamah Partai PPP justru mengeluarkan surat tidak ada konflik internal kepada hasil Muktamar X yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum, bukan Muhammad Mardiono.

“Mahkamah Partai tidak melakukan tugasnya sehingga bagi orang yang merasa dirugikan, khususnya peserta Muktamar, itu sudah memiliki legal standing untuk maju ke pengadilan negeri,” ujar Zainul, Jumat (10/10/2025).

Ia menggugat Mardiono yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai ketua umum PPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, dengan tergugat atas nama Mardiono, Turut Tergugat I Agus Suparmanto, dan Turut Tergugat II Mahkamah Partai PPP.

Zainul mengatakan, gugatan itu mempersoalkan keabsahan hasil Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

“Intinya, petitumnya menyatakan terpilihnya Mardiono tidak sah sebagai ketua umum,” kata Zainul yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia periode 2020-2025.

Jika permohonannya dikabulkan, pengadilan akan memerintahkan agar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mencabut SK kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum partai.

“Kita menyatakan kepada pengadilan negeri untuk menyatakan surat pernyataan partai itu sah; kalau itu dinyatakan sah, berarti otomatis Agus ini jadi ketua umum,” jelas Zainul.

“Dan memerintahkan kepada Menteri Hukum untuk mencabut SK yang sekarang dan menerbitkan SK yang baru berdasarkan keputusan itu,” sambungnya.(egg)

Leave a Reply