Kontraktor Proyek Perpustakaan Palopo Kena Denda

Ilustrasi proyek

Ilustrasi proyek

KLIKSANDI.COM, Palopo Dinas PUPR Kota Palopo menjatuhkan sanksi denda terhadap kontraktor proyek pembangunan Perpustakaan Kota Palopo. Proyek itu diketahui melewati masa addendum atau perpanjangan waktu masa pengerjaan selama 50 hari. Ini disebabkan kontrak kerja waktu 180 hari yang disepakati tidak dapat dituntaskan.

Proyek ini dilaksanakan Dinas PUPR Palopo dengan melibatkan pihak ketiga CV Fatima Mitra Perkasa dengan nilai kontrak lebih Rp9 miliar melalui anggaran provinsi Sulsel.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Palopo Ibnurus mengakui adanya proses perpanjangan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan gedung berlantai dua ini.

“Kita beri perpanjangan terhitung sejak 25 Agustus 2025. Sekarang proses pekerjaan masih berlangsung,” ujarnya, Senin kemarin.

Dengan perpanjangan waktu ini pihak rekanan juga sudah dikenakan denda keterlembatan yakni, 1/1000 per hari dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak yang belum selesai, karena kesalahan atau kelalaian penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan.

Ibnurus juga mengklaim jika progres pekerjaan saat ini sudah dikisaran 94 persen.

“Waktu 50 hari ini adalah tenggang waktu yang wajib diselesaikan. Umumnya masa perpanjangan ini dimanfaatkan secara efektif dan bisa selesai tanpa harus menunggu waktu 50 hari,” kata Ibnurus yang juga sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek tersebut.(egg)

Leave a Reply