KLIKSANDI.COM, Sidrap – Aksi Passobis di Kabupaten Sidrap semakin menjadi-jadi. Kali ini, korbannya adalah warga Kota Salatiga di Jawa Tengah. Korban tertipu hingga dananya sebesar Rp750 juta di mesin ATM terkuras habis.
Satreskrim Polres Salatiga mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pemalsuan surat, dan penipuan, dengan sasaran membobol rekening nasabah hingga Rp750 juta. Pelakunya ditangkap Tim Resmob Polres Salatiga di Sulawesi Selatan dengan bantuan Resmob Polda Sulsel.
Tersangka adalah Muhammad Ansyar (37), Agus Salim (34), dan Sunarti (36), di mana semuanya warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan Ari Wibowo (48), warga Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, korban tidak bisa mengakses rekening bank miliknya.
Setelah dilakukan pengecekan di Kantor Bank KCU Salatiga, diketahui bahwa sebelumnya telah terjadi penggantian kartu ATM oleh seseorang di Bank KCU Pare-Pare, Sulawesi Selatan, yang mengaku sebagai korban.
Dari catatan transaksi, antara 28 hingga 31 Juli 2025 terdapat penarikan dana senilai Rp750.747.508,- (Tujuh ratus lima puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah). Tim Resmob Polres Salatiga kemudian melacak pelaku yang diketahu dari Kabupaten Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Tersangka mengakui memalsukan KTP atas nama korban dan menggunakannya untuk melakukan penggantian kartu ATM dan Pin ATM.
Setelah kartu baru diterbitkan, pelaku melakukan penarikan tunai dan transfer ke berbagai rekening. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga pembelian sepeda motor.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni buku tabungan, kartu ATM, belasan KTP palsu, 19 ponsel, 15 kartu SIM, serta dua unit sepeda motor.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica, SH, SIK, MSi mengapresiasi kerja keras jajarannya yang berhasil membongkar kasus ini lintas provinsi. Tersangka terkena Pasal 363 KUHP, 263 KUHP, dan 378 KUHP.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perbankan. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga data pribadi dan segera melapor apabila mengalami kejadian mencurigakan,” tegas AKBP Veronica.
Para tersangka saat ini ditahan di Polres Salatiga dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(egg)

Leave a Reply