KLIKSANDI.COM, Parepare — Pemerintah Kota Parepare akan menunda penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke warganya. Kenaikan pajak hingga 800 persen akan dikaji ulang.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid mengaku kenaikan pajak sebesar 800 persen itu akan dikaji ulang oleh pemerintah. Dia menyebut, saat ini, hanya 17 persen warga Parepare yang tersentuh kenaikan pajak hingga 800 persen itu.
“Jadi sekarang kita menata ulang, kita hold bagi khusus tarif yang naik,” kata Tasming Hamid kepada detikSulsel, Jumat (22/8/2025).
“Kita ada 30 ribu yang turun, sekitar 13% itu yang stagnan. Yang naik inilah kemudian kita berikan kebijakan untuk menahan dulu sembari melihat persoalannya seperti apa,” bebernya.
Dia juga menanggapi DPRD terkait desakan pembatalan kenaikan PBB hingga 800 persen. Tasming mengatakan, Pemkot akan mengkaji agar menghasilkan solusi yang baik.
“Sebenarnya bukan upaya pembatalan ya, tapi pahit-pahitnya akan dikembalikan seperti semula. Kita akan memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat Parepare,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Parepare mendesak Pemkot untuk membatalkan kenaikan tarif PBB hingga mencapai 800 persen. DPRD juga meminta Pemkot mengembalikan uang warga yang sudah terlanjur membayar.
“Saya anggap ada masalah ini (kenaikan PBB), karena ada perubahan (perdanya). Karena tidak sesuai dengan yang dibahas oleh DPRD. Jadi kami tegas bahwa ini tidak boleh diberlakukan,” kata Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna.
Yusuf juga meminta Pemkot mengembalikan kelebihan bayar dari warga. Dia mengungkapkan sudah ada beberapa warga yang terlanjur membayar PBB dengan tarif terbaru.
“Jadi kan ini memang sudah ada yang terlanjur membayar. Ini harus dikembalikan,” katanya.(egg)

Leave a Reply