Warga Miskin di Maros Bebas Pajak Sejak 2017, Nilainya Capai Rp1,4 Miliar per Tahun

Bupati Maros, Chaidir Syam

Bupati Maros, Chaidir Syam

KLIKSANDI.COM, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros ternyata memiliki kebijakan yang luar biasa. Tercatat ada 71.151 objek di Kabupaten Maros tidak lagi dikenai pajak. Para pemiik objek pajak ini diketahui adalah mereka yang kategori miskin. Nilai NJOP nya di bawah Rp20 ribu. Jika dinilai, objek pajak yang digratiskan itu mencapai Rp1,4 miliar.

Kebijakan itu ternyata sudah ada di Maros sejak 2017 lalu. Uniknya, kebijakan ini malah membuat jumlah PAD Maros dari sektor pajak terus meningkat setiap tahunnya.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan kebijakan ini sudah berlaku sejak 2017 melalui peraturan bupati. Dia menyebut, objek pajak dengan nilai objek PBB di bawah Rp20 ribu akan digratiskan.

“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Maros, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan ini diterapkan karena lahan dengan NJOP di bawah Rp20 ribu umumnya dimiliki warga kurang mampu. “Luas lahannya tidak besar, pemiliknya juga rata-rata berpenghasilan rendah,” lanjut mantan Ketua DPRD ini.

Chaidir memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 sejak 2023. Ia menegaskan, hanya ada penyesuaian. Jika sebelumnya hanya tanah yang dikenakan pajak, kini termasuk bangunan.

“Jadi sebelumnya hanya pajak bumi, sekarang sudah ada pajak bangunannya. Tapi itu permohonan dari pemilik sendiri,” jelasnya.

Pemkab juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak. Program ini berlaku mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Meski begitu, Chaidir optimis target penerimaan PBB tahun ini tetap tercapai.

“Penentuan target kita telah disesuaikan dengan mengurangi nilai penghapusan pajak dan denda,” bebernya.

Hingga awal Agustus 2025, realisasi penerimaan baru mencapai 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar dari target.

Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, menyebut pembayaran PBB biasanya meningkat setelah musim panen padi. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini,” ujarnya.

Bapenda juga menunggu pembayaran PBB dari PT Angkasa Pura sekitar Rp17 miliar dan dari Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar. Untuk meningkatkan realisasi, tim Bapenda akan jemput bola ke masyarakat.

“Mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak daerah akan turun ke 14 kecamatan melaksanakan pembayaran PBB secara online,” sebutnya.

Ferdiansyah mengingatkan, pembayaran setelah 31 Oktober 2025 akan dikenakan sanksi administrasi secara otomatis. Ia menyarankan masyarakat tidak menunda agar terhindar dari denda.

“Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Maros,” tambahnya.(egg)

Leave a Reply