Beredar di Medsos, PT Huadi di Bantaeng Hentikan Seluruh Kegiatan Operasional Perusahaan

BERHENTI. Memorandum internal PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia menghentikan operasional perusahaan secara keseluruhan, Selasa, 15 Juli 2025.

BERHENTI. Memorandum internal PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia menghentikan operasional perusahaan secara keseluruhan, Selasa, 15 Juli 2025.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Perusahaan smelter di Kabupaten Bantaeng, PT Huadi Nickel Alloy tiba-tiba mengeluarkan keputusan mengejutkan. Melalui memorandum internal yang beredar di media sosial, perusahaan smelter nikel di Bantaeng ini menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan.

Surat memorandum itu diketahui beredar dengan nomor 023/M/DIR/HNI-BTG/VII/2025. Ditandatangani oleh Head of Div.HRGA&HSE PT HNI, Andi Adrianti Latippa dan Jos Stefan Hideky yang merupakan direktur utama PT HNI, lengkap dengan stempel basahnya.

“Sehubungan dengan terganggunya aktifitas perusahaan, maka kami bersama ini sampaikan kepada seluruh karyawan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia bahwa terhitung mulai hari ini tanggal 15 Juli 2025 pukul 15.00 WITA, seluruh aktfitas operasional perusahaan dihentikan sampai dengan tanggal yang belum ditentukan,” tulis surat itu.

Surat itu juga meminta kepada seluruh karyawan untuk menunggu di rumah mereka masing-masing. “Sampai ada informasi selanjutnya dari perusahaan,” tulis surat itu.

Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT HNI. Sekedar diketahui, dua hari terakhir, ratusan buruh PT HNI melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik PT HNI di Pa’jukukag, Bantaeng.

Para buruh ini memprotes tindakan merumahkan para buruh itu. Mereka menuntut pesangon atau kembali bekerja di perusahaan itu.

“Perusahaan berkelit merumahkan buruh dan adanya jaminan kepastian, jelas ini merupakan PHK massal dan ingin lepas dari tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak buruh,” tegas Junaid Judda, Ketua SBIPE Bantaeng.

Merumahkan buruh adalah tindakan tanpa dasar hukum yang sah. Perusahaan melakukannya secara sepihak, tanpa dialog dengan serikat buruh, dan tanpa kejelasan mengenai hak-hak pekerja selama masa dirumahkan.

Eskalasi korban Pemutusan Hubungan Kerja semakin masif, Buruh yang bekerja di PT. Huadi Nickel Alloy (HNA) telah di PHK secara bertahap. Mengacu pada catatan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng mencatat sebanyak 350 Buruh telah hilang pekerjaan.

Informasi semakin menguat, PT. Huadi Nickel Alloy kabarnya akan melakukan PHK secara bertahap. SBIPE menghitung, ada ribuan Buruh akan dirumahkan. Hal ini direspon dengan aksi protes di depan PT. Huadi Nickel Alloy.

Istilah “dirumahkan” yang digunakan PT Huadi tidak memiliki definisi hukum dalam peraturan ketenagakerjaan. Ini adalah upaya sistematis perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar upah, sekaligus membungkam hak-hak pekerja. SBIPE menilai tindakan ini merupakan bentuk manipulasi dan eksploitasi yang disengaja.

Dari rilis LBH Makassar, sejak Desember 2024 hingga April 2025, sebanyak 73 buruh di PHK sepihak oleh PT. Huadi Whu-Zhou Nickel Alloy Indonesia, tanpa proses bipartit yang sah atau kesepakatan bersama. PHK dilakukan secara massal, disertai dengan dalih efisiensi tanpa transparansi laporan keuangan.

Pada 1 Juli 2025, kembali terjadi tindakan yang sangat merugikan buruh, yakni perumahan 350 pekerja tanpa kejelasan status dan pembayaran hak, termasuk upah selama dirumahkan. Bahkan, PT Huadi Yatai Nickel Industry menyampaikan rencana akan merumahkan 600 lebih buruh lainnya, membuat kondisi ketenagakerjaan semakin memburuk.

“Temuan pengawas ketenagakerjaan menunjukkan pelanggaran serius, para pekerja bekerja hingga 12 jam tanpa menerima hak atas upah lembur,” ujar Abdul Azis Dumpa, Direktur LBH Makassar.(egg)

Leave a Reply