350 Buruh di Huadi Bantaeng Dipecat Melalui Lisan, SBIPE: Ini Penindasan Sistematis!

DEMO. Buruh di Huadi Group Bantaeng melakukan aksi unjuk rasa terkait PHK yang terjadi kepada 350 buruh di pabrik smelter itu.

DEMO. Buruh di Huadi Group Bantaeng melakukan aksi unjuk rasa terkait PHK yang terjadi kepada 350 buruh di pabrik smelter itu.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pabrik Smelter Huadi Grup di Kabupaten Bantaeng membuat buruh geram. Sebanyak 350 buruh pabrik smelter di Huadi Group di PHK secara sepihak. Bahkan, pihak perusahaan menyampaikan PHK itu melalui lisan.

Hal ini disampaikan oleh ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE), Junaid Judda saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik Huadi Gruop. Aksi unjuk rasa ini juga digelar bersama Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI).

Dia menyebut, pada 25 Juni 2025, manajemen PT Huadi menggelar pertemuan tertutup di Pos 1 bersama para pimpinan T1 dan T2. Lima hari kemudian, tepatnya 30 Juni 2025, para pimpinan diberitahu untuk menyampaikan kepada buruh bahwa mereka tidak diperbolehkan masuk kerja selama tiga bulan ke depan, efektif mulai 1 Juli 2025.

“Keputusan ini disampaikan tanpa dokumen resmi, tanpa kontrak baru, tanpa jaminan upah, dan tanpa melibatkan serikat buruh,” kata dia.

Dia mengaku, hal itu bukanlah sebuah pelanggaran administratif. Dia menyebut, hal itu adalah penindasan terhadap buruh. Penindasan yang dilakukan secara sistematis.

“Ini adalah penindasan sistematis yang dilakukan dengan sadar, untuk menghindari tanggung jawab dan melemahkan posisi buruh secara kolektif,” kata dia.

Dia juga mengatakan, PHK seperti ini sudah sering dilakukan. Sejak Desember 2024, PT Huadi telah memulai serangkaian PHK sepihak dan bertahap tanpa musyawarah.

“Kebijakan ini dilakukan tanpa prosedur legal dan tanpa pemenuhan hak normatif pekerja,” kata dia.

Padahal, kata dia, para buruh di pabrik Smelter itu sudah bekerja selama bertahun-tahun. Mereka dipaksa bekerja lembur hingga 4 jam per hari selama 20 hari dalam sebulan. Namun tidak pernah menerima pembayaran lembur secara penuh.

“Ini adalah bentuk pelanggaran struktural yang berdampak pada ribuan buruh,” kata dia.

PHK Tanpa Dialog

Junaid juga menambahkan, PHK yang dilakukan Huadi Grup ini disebut dengan istilah “merumahkan”. Menurutnya, kebijakan merumahkan buruh itu dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, tanpa surat resmi, tanpa perundingan dengan serikat, dan tanpa jaminan hak.

“Ini merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hubungan industrial yang adil,” kata dia.

Menurutnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (2) dengan jelas menyatakan bahwa pekerja yang tidak dapat bekerja bukan karena kesalahannya, tetap berhak atas upah penuh. Namun hingga kini, PT Huadi belum memberi kejelasan apapun terkait pembayaran upah 350 buruh yang dirumahkan.

“Bahkan istilah “dirumahkan” yang digunakan oleh perusahaan tidak memiliki dasar dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Ini merupakan celah yang sengaja dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban membayar upah, sekaligus membungkam hak-hak buruh,” kata dia.

Tuntutan SBIPE dan FSPBI
Menanggapi situasi ini, SBIPE dan FSPBI menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Batalkan kebijakan sepihak merumahkan buruh, dan bayarkan upah serta tunjangan secara penuh kepada 350 buruh T2 yang dirumahkan.
  2. Bayarkan seluruh kekurangan upah lembur yang selama ini ditahan oleh perusahaan.
  3. Segera berlakukan dan penuhi UMP 2025, serta bayarkan kekurangan upah dari Januari hingga Juni 2025.
  4. Pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng dan Provinsi Sulawesi Selatan, harus turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan menegakkan hukum ketenagakerjaan secara transparan.
  5. DPRD Kabupaten Bantaeng harus segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut praktik eksploitasi dan pelanggaran hukum oleh PT Huadi.

Tidak Akan Diam

SBIPE dan FSPBI menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti. Langkah hukum akan diambil. Konsolidasi buruh akan diperluas. Dan solidaritas akan terus dibangun.

“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, gerakan mahasiswa, organisasi rakyat, dan media untuk berdiri bersama buruh melawan ketidakadilan dan ketimpangan kekuasaan,” kata dia.(egg)

Leave a Reply