Bupati Bantaeng Tak Pedulikan Buruh yang Dipecat di Huadi

Para buruh pekerja di PT Huadi

BEKERJA. Para buruh pekerja di PT Huadi

KLIKSANDI.COM, Bantaeng Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzi dianggap telah mengabaikan hak warganya yang menjadi buruh di PT Huadi. Sampai saat ini, Bupati Bantaeng tidak pernah melakukan langkah strategis untuk membantu para buruh yang dipecat di PT Huadi.

Hal itu diungkapkan Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SB-IPE). Dia mengultimatum Bupati Bantaeng untuk segera mengambil langkah nyata atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh manajemen PT Huadi Nickel Alloy Indonesia.

Serikat menilai, diamnya pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan buruh ini adalah bentuk pembiaran terhadap praktik hubungan industrial yang timpang dan tidak adil.

Puncak kemarahan buruh pecah setelah manajemen PT Huadi menggelar pertemuan internal dengan para leader T1 dan T2 pada 25 Juni 2025 di ruang rapat Pos 1. Pertemuan ini membahas rencana perusahaan untuk merumahkan sejumlah karyawan, dengan tawaran kompensasi hanya Rp1 juta per bulan.

SB-IPE menyampaikan bahwa pertemuan itu tidak bisa disebut sebagai forum representatif. Para leader yang hadir tidak dipilih secara musyawarah oleh buruh, dan tidak memiliki mandat sah untuk mewakili aspirasi kolektif pekerja.

“Keputusan perusahaan untuk merumahkan buruh tanpa dasar hukum dan tanpa melibatkan partisipasi penuh buruh dan serikat pekerja adalah bentuk nyata pengingkaran terhadap prinsip-prinsip hubungan industrial yang adil dan sehat,” ujar Ketua Umum SB-IPE Bantaeng, Junaid Judda.

“Kami menyerukan kepada seluruh buruh di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia untuk tidak tinggal diam. Ketika hak-hak pekerja dilanggar secara terang-terangan, maka perlawanan kolektif adalah keniscayaan,” tegasnya

Lebih dari sekadar mempertanyakan prosedur, SB-IPE menyoroti skema upah dirumahkan sebesar Rp1 juta per bulan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan upah minimum.

Belum lagi ketidakjelasan jangka waktu dirumahkan. Menurut serikat hanya menciptakan ketidakpastian ekonomi dan psikologis bagi para buruh dan keluarganya.

Kepala Departemen Hukum, Advokasi, dan Kampanye Massa SB-IPE, Junaedi Hambali menegaskan bahwa ada dugaan manipulasi istilah. Penggunaan kata seperti “break” atau “off” oleh manajemen PT Huadi sebagai upaya sistematis menghindari kewajiban hukum.

“Kami mendesak Bupati Bantaeng dan DPRD segera turun tangan dan mengambil langkah nyata atas situasi di Kawasan Industri Bantaeng,” tegasnya.

“Istilah seperti ‘break’ atau ‘off’ yang dipakai perusahaan hanya akal-akalan untuk menghindari kewajiban hukum. Ini jelas tidak manusiawi dan melanggar aturan ketenagakerjaan,” sambungnya.

SB-IPE kini melempar bola ke pemerintah daerah. Mereka menegaskan, tanggung jawab moral dan hukum ada di tangan Bupati Bantaeng sebagai kepala daerah yang memiliki otoritas untuk menindak dan mengawal praktik ketenagakerjaan yang sehat.

Serikat meminta Bupati tidak lagi berdiam diri, dan segera memanggil manajemen PT Huadi untuk melakukan dialog sosial terbuka, serta melibatkan dinas ketenagakerjaan dan pengawas independen guna menyelidiki pelanggaran yang terjadi.

“Negara harus hadir untuk melindungi buruh dan memastikan hak-haknya tidak dilanggar,” jelas Junaedi.(egg)

Leave a Reply