KLIKSANDI.COM, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal adalah sebuah paradoks. Dia menyebut, putusan itu sudah terlalu jauh melangkahi kewenangan DPR RI.
Dalam putusan sebelumnya, MK telah memberi enam opsi model keserentakan pemilu. Putusan yang terbaru justru membatasi pada satu model keserentakan.
Anggota Komisi II menegaskan, putusan yang terbaru membatasi model keserentakan yang sebelumnya MK telah memberikan 6 alternatif pilihan.
“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” kata Khozin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Wakil rakyat dari dari dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) ini menegaskan, semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.
“Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.
“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesal Khozin.
Gus Khozin pun menyayangkan putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya. Menurut dia, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.
“Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” tambah Khozin.
Menurut dia, DPR tentu akan menjadikan putusan terbaru MK menjadi bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang memang diagendakan segera dibahas di DPR. Dia menuturkan, DPR akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia.
“Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” tandas Khozin.
Ini Akhir dari Kekacauan Pemilu!
Bagi partai Demokrat, putusan MK itu adalah akhir dari kekacauan pemilu. Demokrat menilai, salah satu pembuat kacau Pemilu di Indonesia adalah keserentakan itu.
Elite Partai Demokrat, Andi Arief, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029 mendatang.
Ia menilai langkah tersebut sebagai perbaikan besar terhadap sistem pemilu Indonesia yang selama ini dinilai semrawut.
Dikatakan Andi, pemisahan antara pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI dengan pemilu lokal, yakni pemilihan DPRD dan kepala daerah merupakan langkah maju yang penting dalam memperbaiki manajemen pemilu di Indonesia.
“Mudah-mudahan ini putusan yang baik dan bisa menjawab kesemrawutan Pemilu kita,” ucapnya.
Ia juga menyinggung pentingnya dari putusan tersebut, tertutupnya kembali peluang untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD seperti yang sempat diwacanakan. Baginya, keputusan MK itu secara tegas memperkuat legitimasi pemilihan langsung oleh rakyat.
“Putusan MK soal pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal menutup kemungkinan peluang kepala daerah dipilih DPRD,” tegas Andi.(egg)

Leave a Reply