Pemilu Nasional dan Daerah Resmi Dipisah MK: Demi Efisiensi Penyelenggara dan Kualitas Pilihan Pemilih

Ilustrasi Pemilu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dipisah.

KLIKSANDI.COM – Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah telah resmi di putuskan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan monumental yang akan mengubah lanskap demokrasi di Indonesia.

Mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisahkan.

Keputusan ini, yang termaktub dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Mengurangi Beban Penyelenggara Pemilu

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pemisahan jadwal ini diharapkan membawa dampak positif pada kualitas penyelenggaraan pemilu.

Selama ini, menurut Arief, terjadi penumpukan beban kerja yang luar biasa bagi penyelenggara pemilu akibat tahapan yang saling berimpitan antara pemilu nasional dan daerah.

Selain itu, sistem pemilu serentak juga menciptakan kekosongan waktu kerja yang relatif lama bagi penyelenggara, karena fokus pekerjaan terkonsentrasi pada satu momen saja.

“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, sebagaimana dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Mengatasi Kejenuhan Pemilih dan Meningkatkan Kualitas Demokrasi

Tidak hanya menyoroti efisiensi penyelenggara, MK juga menyoroti permasalahan yang dihadapi pemilih: kejenuhan dan kurangnya fokus saat hari pencoblosan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa kejenuhan ini dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus menentukan pilihan di antara begitu banyak calon dalam sistem lima kotak suara—mulai dari anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, hingga anggota DPRD.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi Isra.

“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tegasnya.

Dengan putusan ini, MK berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja penyelenggara serta memberikan ruang bagi pemilih untuk lebih fokus dan rasional dalam menentukan pilihannya, sehingga kualitas demokrasi di Indonesia dapat meningkat secara signifikan. (*)

Leave a Reply