Dituduh Judi Online, Komisioner KPU Sinjai Dilapor ke DKPP

Komisioner KPU Sinjai, Supratman

Komisioner KPU Sinjai, Supratman

KLIKSANDI.COM, Sinjai — Salah seorang anggota komisioner KPU Sinjai bernama Supratman dilaporkan ke DKPP. Dia terlapor lantaran diduga terlibat dalam judi online.

Pelapornya adalah Lembaga Advokat Tellucappa Law Firm. Aduan ini perihal praktik transaksi Judi Online (Judol) jenis High Domino yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Sinjai, Supratman dan tersebar pada grup WhatsApp.

“Pertanggal 23 Juni 2025 melalui email, kami telah menyampaikan aduan ke DKPP terkait praktik Judi Online yang telah dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Sinjai berinisial S,” kata Ketua Lembaga Advokat Tellucappa Law Firm, Sulharmin.

Menurut Sulharmin, aduan terkait praktik Judol melanggar kode etik, prinsip serta integritas sebagai penyelenggara pemilu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 1 poin 22.

“Perbuatan Judi Online menciderai institusi pemilu dan bahkan marwah perwujudan demokrasi yang sesungguhnya,” lanjutnya.

Lanjut Sulharmin, laporan tersebut bisa menjadi atensi DKPP, mengingat perilaku salah satu Komisioner KPU Sinjai telah melanggar kode etik dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami harap aduan ini bisa menjadi atensi dan menunggu tanggapan DKPP terkait laporan kami,” katanya.

Terpisah, Supratman membantah dirinya terlibat judi online. “Saya tidak judi, Itu game resmi yang aplikasinya dari play store,” ujarnya.

Supratman memainkan aplikasi tersebut saat waktu kosong. “Terus terang saya mengundang aplikasi itu saat hari libur untuk mengisi waktu kosong,” katanya.

Ia mengaku belum menerima surat panggilan soal laporannya di DKPP. “Kalau soal laporan belum ada kabar itu,” singkatnya.(egg)

Leave a Reply