Efek Putusan MK: Masa Jabatan DPRD Bertambah, Pilkada di Sulsel Tanpa Petahana

Sidang di Mahkamah Konstitusi

Sidang di Mahkamah Konstitusi

KLIKSANDI.COM, Makassar Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan untuk memisahkan pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pada 2029 hanya akan digelar pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan Presiden serta Wakil Presiden.

Itu menandakan jika Pilkada 2029 dipastikan mundur paling cepat pada 2031 mendatang. Jika hal ini terjadi, maka bisa dipastikan masa jabatan anggota DPRD di Kabupaten dan Provinsi akan diperpanjang selama paling rendah 2 tahun.

Khusus untuk kepala daerah, ada mekanisme aturan untuk menunjuk pelaksana tugas atau penjabat bupati. Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menyerahkan pengaturan itu ke DPR. Dalam hal ini, DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Mahkamah mempertimbangkan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” kata hakim MK Saldi Isra.

MK mengusulkan penentuan dan perumusan dimaksud diatur oleh pembentuk undang-undang dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering). Hal ini berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

Jika DPR menentukan pengangkatan penjabat kepala daerah pada 2029, maka bisa dipastikan di Sulsel tidak akan ada petahana yang kembali bertarung di Pilkada 2031. Semua daerah di Sulsel akan diisi oleh penjabat kepala daerah selama dua tahun.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyebut Kemendagri akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilihan umum nasional dan daerah.

“Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi,” kata Bima.

Dia mengatakan, putusan tersebut perlu dipelajari untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses revisi undang-undang pemilu. “Kita pelajari lebih detail lagi keputusan MK tadi dan kita letakkan dengan konteks revisi UU pemilu,” katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilihan DPD, DPR dan Pilpres akan digelar bersamaan pada 2029. Sementara Pilkada dan Pemilihan DPRD akan digelar paling cepat 2 tahun setelah Pilpres.

Putusan ini merupakan hasil uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa pemilu serentak lima kotak selama ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kualitas demokrasi.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra dilansir dari laman mkri.id.

MK juga menilai sistem pemilu serentak membuat agenda pembangunan daerah tenggelam oleh isu nasional. Dengan penyatuan waktu antara pemilu legislatif pusat dan lokal, isu-isu lokal kehilangan panggung karena publik dan media terfokus pada kontestasi nasional.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menjelaskan bahwa partai politik juga kesulitan melakukan kaderisasi secara ideal. Jadwal pemilu yang rapat menyebabkan perekrutan calon berbasis popularitas, bukan kapasitas.

“Hal ini membuka ruang transaksional yang merusak demokrasi,” ujarnya.

MK juga menyoroti beban berat yang ditanggung penyelenggara pemilu akibat impitan tahapan. Hal ini berisiko menurunkan kualitas teknis dan manajemen pemilu. Selain itu, terdapat masa jabatan penyelenggara yang tidak efisien karena ‘masa aktif’ hanya terjadi selama dua tahun dari lima tahun masa tugas.

Ke depan, pemilu nasional akan digelar terlebih dahulu, dan pemilu lokal digelar paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR. Penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu 2024 akan ditentukan melalui rekayasa konstitusional oleh pembentuk undang-undang.

Putusan ini menjadi penanda penting reformasi pemilu ke depan, dengan harapan meningkatkan fokus, efektivitas, dan kualitas pemilu baik di tingkat nasional maupun daerah.(egg)

Leave a Reply