Kejaksaan Cari Tersangka Baru Kasus Korupsi Diskominfo Maros

Ilustrasi: Tangkap

Ilustrasi: tersangka

KLIKSANDI.COM, Maros — Kejaksaan Negeri Maros memastikan tersangka dari kasus korupsi di Dinas Kominfo (Diskominfo) Maros akan bertambah. Kejaksaan, kini terus melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka baru.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka bernama Muhammad Taufan, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas. Dia juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Kini, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Maros untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna mendalami proses penyidikan.

Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti sah yang cukup kuat.

“Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.049.469.989. Seluruh anggaran bersumber dari APBD Kabupaten Maros,” katanya, Senin, 23 Juni 2025.

Zulkifli menjelaskan, tersangka saat itu juga merangkap sebagai Kabid-Egov serta bertugas sebagai KPA/PPK dalam kegiatan belanja internet Command Center. Adapun total anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut selama tiga tahun berturut-turut yakni pada 2021 sebesar Rp3.620.000.000, pada 2022 sebesar Rp5.160.000.000, dan pada 2023 sebesar Rp4.544.000.000

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, menyebut penyelidikan dimulai sejak Oktober 2024.

Sulfikar menambahkan, kasus ini mencuat berkat laporan dari masyarakat. Pihaknya kini tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kemungkinan akan ada tambahan tersangka,” tutupnya. (ast)

Kepala Kejari Maros, Muhammad Zulkifli Said menjelaskan sebelumnya tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan dua alat bukti pada perkara itu. Saksi yang diperiksa berjumlah 93 orang.

“Anggaran itu berusmber dari anggaran APBD Kabupaten Maros,” ungkapnya.

Dia menjelaskan posisi singkat kasus tindak pidana korupsi itu yakni tersangka selaku Kabid Egov dan Sekretaris Dinas Kominfo Maros sekaligus KPA dan PPK.

“Tersangka ini sekaligus KPA/PPK pada belanja internet Command Center yang dilaksanakan melalui metode e-Catalog,” jelasnya.

Zulkifli juga mengatakan penyidikan perkara ini tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga menyelamatkan keuangan negara. “Sesuai arahan dari Jampidsus, kami mengedepankan upaya penyelamatan kerugian negara,” katanya.

Olehnya itu dia mengimbau bagi tersangka kapanpun ingin melakukan pengembalian kerugian negara bisa segera dilakukan.

“Kalau ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan, kita bisa upayakan. Dicicil juga bisa,” pungkasnya.

Muhammad Taufan saat ini menjabat Kabag Fasilitasi DPRD Maros. Sekadar diketahui kasus ini bergulir di Kejari Maros setelah adanya laporan masyarakat yang diperoleh Kejari Maros Oktober 2024 lalu.(egg)

Leave a Reply