KLIKSANDI.COM, Pangkep — Koalisi Perempuan Indonesia (Untuk Keadilan dan Demokrasi) Cabang Pangkep resmi melaporkan dugaan pelanggaran Dinas Pendidikan Pangkep ke kejaksaan. Koalisi ini menemukan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang berlangsung pada 9–11 Mei 2025 di Hotel Arya Duta Makassar.
Koalisi ini menilai ada penggunaan dana APBN, khususnya dana BOS yang tidak mengikuti mekanisme administrasi. Hal ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
“Penggunaan APBN untuk kegiatan tanpa prosedur administratif yang sah, apalagi jika berpotensi menguntungkan individu atau kelompok, bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,” ujar Haniah, Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Pangkep.
Koalisi mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dari kegiatan itu. Pertama, kata dia, pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan tidak mengajukan surat resmi ke Dinas Pendidikan. Selanjutnya, kata dia, Kegiatan bimtek dikendalikan oleh K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) dan MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) tanpa pelibatan struktural formal.
“Selain itu, dana sebesar Rp2,5 juta per peserta disetor langsung dari sekolah ke pihak ketiga, dan bersumber dari Dana BOS,” kata dia.
Meski terdapat juknis penggunaan Dana BOS, Haniah menegaskan bahwa pelaksanaan bimtek tersebut tidak memenuhi standar prosedur administratif yang layak. “Kami khawatir ada pelanggaran serius. Ini bukan sekadar maladministrasi, tetapi juga potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, Koalisi Perempuan Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan mengusut tuntas kegiatan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan meninjau kemungkinan praktik yang bertentangan dengan hukum pengelolaan APBN.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap penggunaan dana publik diawasi dengan cermat dan tidak disalahgunakan, terlebih jika menyangkut pendidikan,” pungkas Haniah.(egg)

Leave a Reply