Beli Obat Berbahaya Secara Online, Remaja di Maros Jadi Pengedar

Ilustrasi: Obat murah

Ilustrasi: Obat murah. Aparat TNI akan memproduksi obat murah melalui Farmasi Pertahanan Negara.

KLIKSANDI.COM, Maros – Peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Maros semakin meresahkan. Setiap orang makin mudah mendapatkan obat-obatan itu. Seorang remaja berinisial RA (19) bahkan bisa menguasai 1.043 butir obat berbahaya.

RA diketahui mendapatkan obat-obatan itu melalui online. Karena bisa mendapatkan obat dengan mudah, RA akhirnya menjadi pengedar. Dia menjual kembali obat-obatan itu.

RA ditangkap saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Rabu malam (18/6/2025).

Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan P Afriady mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan tempat tinggalnya.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1.043 butir pil putih berlogo Y yang termasuk golongan obat keras daftar G,” ujar Marwan, Selasa (24/6/2025).

Obat-obatan tersebut disimpan dalam sejumlah plastik bening dan disembunyikan di dalam kamar pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RA mengaku memperoleh pil tersebut melalui transaksi daring di Facebook. Barang kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Pelaku juga mengakui telah menjual obat tersebut ke sejumlah remaja di wilayah Maros,” tambah Marwan.

Saat ini RA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Polisi juga mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan kandungan zat berbahaya di dalamnya.

“Kami masih mendalami jaringan pengedaran obat ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Marwan.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(egg)

Leave a Reply