Pengadilan Lanjutkan Sidang Pelecehan Seksual PM Malaysia

PM Malaysia, Anwar Ibrahim

PM Malaysia, Anwar Ibrahim

KLIKSANDI.COM, Malaysia — Kasus dugaan pelecehan seksual PM Malaysia, Anwar Ibrahim berlanjut setelah Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan yang diajukan untuk menghentikan atau menunda proses hukum.

Sidang dijadwalkan tetap digelar pada 16 Juni 2025. Hakim Roz Mawar Rozain menyatakan bahwa delapan pertanyaan konstitusional yang diajukan oleh Anwar Ibrahim tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke Pengadilan Federal Malaysia.

Penolakan tersebut memastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal. “Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal pada 16 Juni 2025,” tegas Hakim Roz dalam pernyataan resminya pada Kamis, 5 Juni 2025, dikutip dari Antara.

Kasus ini bermula dari laporan Muhammed Yusoff Rawther, mantan asisten Anwar, yang mengaku mengalami pelecehan seksual pada tahun 2018, sebelum Anwar menjabat sebagai Perdana Menteri.

Dalam perkembangan kasusnya, Anwar mengajukan delapan pertanyaan konstitusional, termasuk upaya menguji kemungkinan kekebalan prosedural bagi seorang Perdana Menteri dari gugatan perdata saat menjabat.

Delapan pertanyaan tersebut menyentuh pasal-pasal penting dalam Konstitusi Federal Malaysia, seperti Pasal 5, 8, 39, 40, dan 43, dengan argumen mengenai “kerugian konstruktif” dan “proporsionalitas kelembagaan”.

Namun, Pengadilan Tinggi menyimpulkan bahwa pertanyaan-pertanyaan itu bersifat spekulatif, tidak substansial, dan tidak langsung berkaitan dengan penyelesaian kasus.

Hakim Roz menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi kriteria dalam Pasal 84 Undang-Undang Pengadilan Peradilan (Courts of Judicature Act/CJA) 1964 yang menyaratkan pentingnya pertanyaan konstitusional yang nyata, substansial, dan relevan.

Lebih lanjut, Anwar disebut tetap memiliki kapasitas hukum untuk menjalani persidangan, dan tidak ditemukan bukti bahwa proses hukum ini akan mengganggu tugas konstitusionalnya sebagai Perdana Menteri Malaysia.

“Pengadilan tidak menemukan keadaan khusus yang menjamin penangguhan persidangan,” tambah Hakim Roz.(eng)

Leave a Reply