Pedagang Pasar Bantaeng Mengeluh, Kini Dibebani Biaya Jaga Keamanan

Foto retribusi jaga keamanan pasar Bantaeng

Foto retribusi jaga keamanan pasar Bantaeng

KLIKSANDI.COM, Bantaeng — Masyarakat Kabupaten Bantaeng kian terbebani. Setelah keluar surat edaran wajib balik nama kendaraan, kini keluar lagi surat tagihan biaya jaga keamanan di pasar sentral Bantaeng.

Seorang warga Bantaeng memposting sebuah retribusi karcis jaga keamanan di pasar Sentral Bantaeng. Nilainya Rp5.000 per pedagang. “Apa dasar hukumnya ini?” tulis akun @yudha akan jaya.

Seorang pedagang di pasar sentral Bantaeng, Adhi mengakui adanya retribusi itu. Pedagang ikan itu mengakui jika nilainya Rp5.000 cukup membebani.

“Tiap hari ada tagihan Rp5.000. Baik kalau bagus ji lakunya dagangan ka. Kalau tidak? na bebani mi ki lagi pemerintah ka,” kata dia.

Retribusi itu diketahui ditanda tangani oleh kepala pasar Ilham Nurmin. Sebelumnya, tidak ada pedagang yang dibebani dengan biaya jaga keamanan. Pedagang cukup datang dan menjual. Segala keamanan pedagang adalah tanggung jawab kepala pasar.

“Dulu tidak ada ji,” tambah Adi.

Sebelumnya, Bupati Bantaeng, Fathul Fauzi Nurdin (Uji Nurdin) mengeluarkan surat edaran per tanggal 20 Mei 2025. Surat edaran itu, mewajibkan seluruh staf/karyawan untuk segera mengubah plat nomor kendaraan mereka. Terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan dari luar Kabupaten Bantaeng.

“Menghimbau kepada seluruh staf/karyawan yang memiliki kendaraan bermotor dan masih berplat/kode luar kabupaten Bantaeng agar segera melakukan perubahan kode plat kendaraan bermotor menjadi kode plat kendaraan Kabupaten Bantaeng,” begitu bunyi point pertama surat edaran bernomor 900_47/BPKD/V/2025 itu.

Dalam surat edaran itu, Bupati Bantaeng, Fathul Fauzi Nurdin juga menginstruksikan untuk semua staf/karyawan yang memiliki kendaraan dan masih menggunakan nama orang lain untuk segera balik nama kendaraan.

Hanya saja, tidak dijelaskan maksud kata “staf/karyawan” itu apakah untuk PNS atau seluruh karyawan yang ada di Bantaeng.

Surat edaran itu juga memberikan tenggat waktu kepada masyarakat Bantaeng untuk segera mengubah plat kendaraan dan balik nama kendaraan hingga 30 Juli 2025. Jika tidak melakukan balik nama atau mengubah plat kendaraan, maka mereka diancam dengan sanksi.

“Apabila angka 1 (satu) s/d angka 3 (tiga) diatas tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bunyi point lima di surat edaran yang ditandatangani digital atas nama Bupati Bantaeng itu.

Surat edaran ini beredar di media sosial. Akun atas nama @yudha Akan Jaya mempostingnya di Facebook. Dalam keterangannya, dia menulis “ini Pemaksaan Namanya pak Bupati!”

Sejumlah netizen lainnya ikut berkomentar; “apa injo di” tulis @anwar kurnia. Ada pula yang menulis “Nakua bung Maldo kerjami dlu jalanan ke parampangi baru d suruh bayar pajak,” tulis Adhy Tomoro.

Surat edaran itu diketahui dikeluarkan untuk optimalisasi Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sejumlah ASN di Bantaeng mengaku tidak akan mengikuti instruksi itu.

“Saya tidak bakal balik nama kendaraan. Mau sanksi apa? saya bukan tidak taat pajak. Kendaraan ini tetap bayar pajak tiap tahun kok!” kata seorang ASN di Pemkab Bantaeng pemilik kendaraan berplat DP yang enggan disebutkan namanya.(eng)

Leave a Reply