Setelah Karyawan PDAM, Giliran Guru non-ASN di Makassar akan Dirumahkan

Pemerintah Kota Makassar bakal memutus kontrak kerja alias PHK 3.600 tenaga honorernya.

Ilustrasi: Putus kontrak kerja

KLIKSANDI.COM, Makassar – Setelah PDAM Makassar mengumumkan akan merumahkan 400 karyawannya, kini giliran Dinas Pendidikan Kota Makassar juga akan melakukan hal serupa. Instansi ini dipastikan akan merumahkan 261 guru non ASN.

“Untuk laskar pelangi lagi diaudit, validasi data di Inspektorat. Kita menunggu itu, kalau itu sudah ada baru dibayar (4 bulan gajinya),” ujar Kadisdik Makassar Andi Bukti Djufrie.

Bukti menyebut keterlambatan pembayaran gaji sebagian pegawai kontrak atau Laskar Pelangi ini terjadi karena adanya kesalahan dalam proses penganggaran. Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025, jumlah yang diakomodir hanya 600 dari 900 orang.

“Masalahnya kemarin itu ada kesalahan proses penganggaran, seperti itu. Tadinya kan di anggaran DPA nya itu harusnya 900, ini cuma dianggarkan 600 di 2025. Bengkak, tapi tetap akan kita bayarkan,” jelasnya.

Dia mengatakan ada 261 guru non-ASN yang kini sedang diaudit. Dia menyebut mereka terancam dirumahkan karena anggaran yang dimiliki tidak bisa mengakomodir gaji mereka lagi.

“Yang pasti bahwa dari hasil validasi data Inspektorat ada 261 datanya, kemungkinan akan dirumahkan,” ujarnya.


Guru yang akan dirumahkan itu diseleksi berdasarkan masa pengabdian. Saat ini Inspektorat Makassar masih melakukan validasi Laskar Pelangi yang menerima SK pada 2023-2024.

“Divalidasi sama Inspektorat, divalidasi di sana. Kemungkinan besar (yang baru terima SK dirumahkan), yang jelas 2023 ke bawah,” katanya.(eng)

Leave a Reply