KLIKSANDI.COM, Makassar — Seorang warga Makassar, Sucianto memenangkan gugatan melawan Telkomsel. Gugatan itu diajukan karena sebuah nomor cantik yang dibeli di Telkomsel, ternyata sudah digunakan orang lain.
Gugatan ini tercatat dalam perkara perdata nomor 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks, dan putusannya telah diunggah pada laman resmi Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/5/2025).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan bahwa salah satu perusahaan provider telah melakukan perbuatan melawan hukum serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat.
“Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian biaya operasional yang harus dikeluarkan penggugat Rp 140.000.000,” demikian hakim membacakan bunyi putusan tersebut.
Selain itu, perusahaan provider tersebut juga diminta untuk mengembalikan nomor cantik (0812222***) yang telah dibeli penggugat seharga Rp 10 juta, dengan jaminan keamanan dan privasi.
“Serta memberikan ganti kerugian tambahan berupa 1 kartu nomor perdana level golden sebagai pertanggungjawaban karena tidak dapat menyelesaikan komplain penggugat sesuai dengan batas waktu pelayanan,” ujar hakim, dilansir dari jatim.tribunnews.com.
Perusahaan provider itu juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 258.000.
Kasus ini bermula saat Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp 10.670.000 melalui perusahaan provider di Makassar. Namun, saat mencoba mengaktifkan nomor tersebut, ia mendapati bahwa nomor sudah digunakan oleh orang lain sejak dua tahun sebelumnya.
Sucianto mencoba menghubungi nomor tersebut tanpa hasil. Ia juga mengirim pesan melalui WhatsApp yang menunjukkan status terkirim.
Setelah berkali-kali menyampaikan keluhan ke perusahaan provider tersebut beserta bukti pembayaran, tidak ada solusi yang diberikan.
“Saya sudah komplain dan minta digantikan nomor cantik sesuai dengan tanggal kelahiran anak saya, tetapi perusahaan provider enggan menggantikan hingga saya menunggu berbulan-bulan,” kata Sucianto saat itu.
Karena tidak mendapat kejelasan, Sucianto melayangkan gugatan perdata ke pengadilan dengan didampingi kuasa hukumnya, ST Fatiha.
Perusahaan provider Telkomsel itu kemudian mengajukan banding atas hukuman ganti rugi sebesar Rp140 juta dalam perkara sengketa penggunaan ‘nomor cantik’ yang diajukan warga Makassar bernama, Sucianto.
Sikap banding ini dilakukan karena Pengadilan Negeri Makassar telah mengabulkan gugatan Sucianto terhadap perusahaan provider tersebut.
Sebelumnya, GM Regional Costumer Business Telkomsel Sulawesi Kuntum Wahyudi memberi jawaban seputar gugatan Sucianto. Kuntum menyatakan pihaknya menghormati hak pelanggan yang tersedia termasuk langkah gugatan hukum di PN Makassar.
“Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan,” seru Kuntum.(eng)

Leave a Reply