Daftar Besaran Zakat Fitrah untuk Kota Makassar

Zakat fitrah

Zakat fitrah

KLIKSAND.COM, Makassar Pemerintah Kota Makassar bersama Baznas dan MUI Makassar serta unsur terkait menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Makassar pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Zakat Fitrah dapat dibaca dalam bentuk uang dengan nominal, kategori nilai tertinggi/liternya adalah Rp14 ribu dan nilai/4 liter/jiwa sebanyak Rp56 ribu. Sedangkan kategori menengah dengan nilai/liter sebesar Rp12 ribu dan nilai/4 liter/jiwa itu sebesar Rp48 ribu.

Kategori terendah yakni nilai/liter sebesar Rp10 ribu dan nilai/4 liter/jiwa sebesar Rp40 ribu. Selanjutnya untuk pembayaran Fidyah ini dihitung perhari sebanyak Rp30ribu /Rp40ribu/dan Rp50ribu.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, khususnya beras.

Ia menegaskan bahwa besaran zakat fitrah yang direkomendasikan adalah setara dengan 4 liter, sehingga bisa dipecah menjadi beras per orang.

“Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yaitu dibatasi per orang sebanyak 4 liter,” ujarnya, di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Syarif menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan proses pengawasan harga di lapangan. Kesepakatan itu juga merupakan hasil pertemuan bersama sejumlah pihak terkait.

“Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan dengan Ketua MUI Kota Makassar, disaksikan Ketua Baznas Kota Makassar, kami selaku Kepala Bagian Kesra, kemudian juga Kepala Dinas Perdagangan, Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, dan diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar,” ujarnya.(egg)

Leave a Reply