Korupsi Proyek Nanas di Barru Bisa Seret Anggota DPRD Sulsel

DITAHAN. Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin mengenakan rompi orange setelah ditahan Kejati Sulsel terkait dugaan korupsi pada proyek Nanas di Kabupaten Barru.

DITAHAN. Mantan PJ Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin mengenakan rompi orange setelah ditahan Kejati Sulsel terkait dugaan korupsi pada proyek Nanas di Kabupaten Barru.

KLIKSANDI.COM, Makassar Kejaksaan Tinggi Sulsel menyebut pihaknya kini mengendus keterlibatan anggota DPRD Sulsel dalam dugaan korupsi proyek nanas di Kabupaten Barru. Sebelumnya, dugaan korupsi ini sudah menyeret mantan Pj Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin sebagai tersangka.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alsyahdi mengatakan jika perkara ini masuk dalam APBD Pokok 2024. Dia menyebut pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk mendalami ada tidaknya keterlibatan anggota DPRD Sulsel.

“APBD Pokok 2004. (Apakah nanti juga akan memeriksa anggota DPRD?) Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana,” ujar Didik saat konferensi pers, Senin (9/3/2026) malam.

Didik mengatakan pihaknya sudah memeriksa Ketua Komisi B DPRD Sulsel. Meski demikian, Didik belum merinci sosok yang diperiksa tersebut.

Untuk diketahui, Ketua Komisi B DPRD Sulsel untuk periode 2019-2024 terakhir dijabat oleh Firmina Tallulembang (Gerindra). Sementara Ketua Komisi B DPRD Sulsel saat ini yakni Andi Azizah Irma Wahyudiyati.

“(Yang sudah diperiksa) Ada Komisi B, ketua Komisi B sudah kita periksa,” katanya tanpa menyebut identitas siapa ketua komisi B itu.

Selanjutnya, pihaknya juga akan memeriksa anggota Badan Anggran (Banggar) untuk mengetahui awal mula program pengadaan bibit nanas muncul. Dia menyebut sejauh ini sudah ada 80 saksi yang diperiksa.

“Banggar ya nanti mungkin kita juga akan memeriksa Banggar. Saksi sudah banyak lebih dari 80 orang,” terang Didik.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam perkara ini. Dengan ini, jumlah tersangka menjadi enam orang.

Didik mengatakan, lima dari enam tersangka langsung dilakukan penahanan, Senin (9/3). Sementara satu tersangka lainnya berhalangan hadir diperiksa penyidik.

“Selain kelima tersangka tersebut tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka yaitu inisialnya UN, namun hari ini tidak menghadiri undangan kami karena alasan sakit,” ujar Didik.

Didik menjelaskan, penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 50 miliar.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut kita kenakan pasal berlapis. Jadi intinya kejaksaan tinggi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Selanjutnya tersangka Bahtiar akan ditahan di Lapas Maros, sementara empat tersangka lainnya di Lapas Kelas 1 Makassar. Didik menyebut penahanan para tersangka dalam kasus ini dipisah bagian dari strategi penyidik.

“Untuk 4 orang (selain Bahtiar) di Lapas Gunung Sari (Makassar). Yang satu pak BB ke Maros. Strategi kita lah, biar enggak kumpul,” jelasnya.(egg)

Leave a Reply