KLIKSANDI.COM, Palopo – Mahkamah Partai Nasdem membatalkan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Palopo bernama Abdul Salam. Mahkamah partai mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Abdul Salam terkait pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Putusan tersebut berdasarkan hasil rapat permusyawaratan Majelis Hakim Partai NasDem nomor: 11/MPN/DPRD/1/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Putusan itu diteken 5 Hakim Mahkamah Partai NasDem, yakni Abdul Malik, Rudianto Lallo, Reggonaldo Sultan, Parulian Siregar dan Wiwik Sri Widiarty.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Partai NasDem awalnya mengabulkan permohonan Abdul Salam. Mahkamah kemudian memutuskan membatalkan putusannya sebelumnya terkait perselisihan internal NasDem yang melibatkan Abdul Salam.
“Membatalkan putusan Mahkamah Partai NasDem Nomor: 4/MPN/DPRD/X/2025 Tanggal 28 November 2025,” tulis amar putusan Mahkamah Partai NasDem.
Mahkamah Partai NasDem kemudian memerintahkan kepada DPP NasDem untuk meninjau kembali atas surat keputusan DPP nomor: 114/Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang Pemberhentian Saudara Abdul Salam dari keanggotaan Partai NasDem dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Abdul Salam.
DPP NasDem juga diminta meninjau kembali surat keputusan SPP nomor: 133-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang Penggantian Antarwaktu sebagai anggota DPRD Palopo dari Partai NasDem.
“Memulihkan hak pemohon peninjauan kembali dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat ke dalam keadaan semula sebagai anggota Partai NasDem dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo dari Partai NasDem periode 2024-2029,” tulis putusan Mahkamah Partai NasDem.
Dikonfirmasi terpisah, Abdul Salam merespon positif putusan Mahkamah Partai NasDem tersebut. Dia menganggap putusan tersebut sesuai dengan fakta yang ada.
“Alhamdulillah ini merupakan buah dari kesabaran dalam menjalani proses,” kata Abdul Salam kepada wartawan, Senin (16/2).
Abdul Salam belum berbicara lebih jauh terkait tindak lanjut putusan tersebut. Dia mengaku hasil putusan Mahkamah Partai NasDem akan diteruskan lebih dulu kepada pihak terkait.
“Insyaallah putusan tersebut akan diteruskan ke Gubernur Sulsel, Wali Kota Palopo dan Ketua DPRD dan insyaallah berproses,” ucap Abdul Salam.(egg)


Leave a Reply