Eksekusi 19 Rumah dan Warkop di Pangkep Berujung Ricuh

Eksekusi rumah di Pangkep

Eksekusi rumah di Pangkep

KLIKSANDI.COM, Pangkep Sebanyak 19 rumah dan warung kopi di Kabupaten Pangkep dieksekusi, Kamis, 12 Februari 2026. Eksekusi tersebut berakhir ricuh setelah warga yang mengaku pemilik lahan terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian.

Eksekusi lahan itu berlangsung di Kampung Mandalle, Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Pangkep, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Eksekusi diwarnai aksi unjuk rasa massa yang menolak pembongkaran bangunan.

“Kami menganggap bahwa terjadi kekeliruan di dalamnya sehingga kami, Pengadilan Negeri Pangkep keliru dalam melakukan eksekusi,” kata pendamping warga dari Komite Merah Putih Indonesia (KMPI), Sam Prakoso.

Massa sempat membakar ban bekas dan menutup jalan poros trans Sulawesi di jalur Barru kearah Pangkep. Aksi saling dorong antara polisi dan warga saat tim eksekusi membacakan putusan Mahkamah Agung (MA).

Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Pangkep, Muhammad Ridwan mengatakan, eksekusi lahan ini berulang kali dilakukan sejak 2022 namun gagal karena mendapat perlawanan dari warga. Eksekusi ini merupakan putusan MA Nomor 14 tahun 2022.

“Hari ini kami telah melaksanakan eksekusi di Kampung Mandalle, Kabupaten Pangkep dalam hal ini putusan Mahkamah Agung nomor 14 tahun 2022. Sudah beberapa kali dilakukan eksekusi tapi gagal,” terangnya.

“Luasnya dari keseluruhan objek yang dieksekusi ini kurang lebih 6.600 meter persegi, di atasnya ada 19 bangunan rumah,” tambah Ridwan.

Sementara itu, Kapolres Pangkep, AKBP Husni Ramli mengatakan, sebanyak 358 personel gabungan dari Polres Pangkep dan Brimob Polda Sulsel diturunkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi. Aparat juga mengatur lalu lintas yang sempat macet.(egg)

Leave a Reply