Sepanjang 2025, Satgas Pasti Tutup 2.263 Pinjol Ilegal

Ilustrasi Pinjol

Ilustrasi Pinjol

KLISKANDI.COM, Jakarta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan 2.263 aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal selama satu tahun terakhir. Jumlah tersebut bagian dari total 2.617 entitas keuangan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penghentian dilakukan sejak awal Januari 2025 hingga 14 Januari 2026.

“Satgas Pasti menemukan dan menghentikan 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal yang berpotensi dan juga sebagian telah merugikan masyarakat,” katanya saat rapat kerja dengan komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut data OJK, kata Friderica, jumlah pengaduan terhadap entitas keuangan ilegal selama satu tahun sebanyak 27.861. Laporan terhadap pinjol ilegal sebanyak 22.632 dan terhadap investasi ilegal berjumlah 5.229.

Laporan paling banyak berdasarkan provinsi berasal dari Jawa Barat berjumlah 5.010 untuk pinjol ilegal dan 930 untuk investasi ilegal. Kemudian dari Jakarta 3.010 untuk pinjol ilegal dan 477 investasi ilegal, Jawa Timur 2.839 pinjol ilegal dan 752 investasi ilegal, Jawa Tengah 2.114 pinjol ilegal dan 621 investasi ilegal, serta Banten 1.559 pinjol ilegal dan 322 investasi ilegal.

“Kalau kami melihat per wilayah paling banyak di Pulau Jawa,” tuturnya.

Di luar Jawa, pengaduan dari wilayah Sumatera sebanyak 3.403 untuk pinjol ilegal dan 1.047 investasi ilegal. Lalu dari Kalimantan sebanyak 1.446 pinjol ilegal dan 336 investasi ilegal, dari Sulawesi 1.321 pinjol ilegal dan 381 investasi ilegal. Kemudian dari Bali dan Nusa Tenggara 994 pinjol ilegal dan 203 investasi ilegal, dari Maluku dan Papua sebanyak 448 pinjol ilegal dan 64 investasi ilegal.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyatakan pemberantasan entitas ilegal masih menjadi tantangan pada 2026. OJK bersama sejumlah kementerian dan lembaga melalui Satgas Pasti selama ini telah optimal melakukan upaya pemberantasan.

“Tapi fenomena yang kita alami, begitu kami tutup seribu, yang muncul bisa 10 ribu,” ucap Rizal dalam paparannya pada pembukaan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 di Jakarta, 10 Desember 2025.

Entitas ilegal tersebut banyak yang beroperasi menggunakan situs dan infrastruktur server yang berlokasi di luar negeri dan sulit untuk ditelusuri. Pinjol ilegal tidak beroperasi sepenuhnya di luar sistem, tapi secara ilegal menyusup dan memanfaatkan mekanisme dan aturan yang seharusnya hanya digunakan oleh lembaga keuangan resmi di bawah regulasi OJK.(egg)

Leave a Reply