Satu Langkah Lagi, Eks Ketua YBH PA Bangkit Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

YBH PA Bangkit

YBH PA Bangkit

KLIKSANDI.COM, Bantaeng Aparat kepolisian Polres Bantaeng akhirnya menaikkan status laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Perempuan dan Anak (PA) Bangkit, Fajri ke tahap penyidikan. Satu langkah lagi, polisi akan menetapkan status terlapor menjadi tersangka dari kasus ini.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, Rabu, 14 Januari 2026. Dia menyebut, polisi sudah menaikkan perkara ini pada tahap penyidikan dan sisa menunggu gelar perkara lagi untuk menetapkan tersangka.

“Jika dari hasil penyidikan dan gelar perkara terbukti memenuhi unsur pidana, maka status terlapor akan ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Gunawang.

Dia menambahkan, polisi tidak tinggal diam terkait dengan kasus tersebut. Menurutnya, polisi telah melakukan semua prosedur untuk menangani kasus itu secara profesional.

“Kami tidak diam. Perkara ini sudah melalui gelar perkara dan kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Gunawang.

Sekedar diketahui, kasus ini melibatkan mantan ketua YBH PA Bangkit, Fajri sebagai terlapor. Dia dilaporkan oleh staf YBH PA sendiri berinisial E.

Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 24 Desember 2025. Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan terlapor.(egg)

Leave a Reply