KLIKSANDI.COM, Maros — Lambatnya penanganan kasus dugaan pungutan liar sertifikat tanah di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros mendapat respons dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta kejaksaan negeri Maros segera bertindak tegas demi kepastian hukum perkara itu.
Kasus ini diketahui sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan berproses berbulan-bulan. Namun memasuki awal tahun 2026, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan tersangka.
“Begitu banyak warga yang dirugikan. Saya mendorong Kejari Maros tegas dan tidak pandang bulu. Kasus ini harus diselesaikan dengan serius,” ujar legislator asal Sulsel itu.
Sedikitnya 300 warga Desa Labuaja telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mayoritas warga mengaku diminta membayar biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp600.000 per bidang, bahkan ada yang mencapai Rp750.000, jauh di atas ketentuan resmi.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, menyebut kasus di Desa Labuaja memiliki kemiripan dengan perkara PTSL di Kelurahan Leang-Leang. Dalam kasus tersebut, mantan Lurah Leang-Leang, Andi Marwati, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025 lalu.
Sementara itu, Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli PTSL di Labuaja melibatkan 768 bidang tanah milik warga.
Rudianto menegaskan kasus ini harus bergulir sampai tuntas. Dia meminta tidak ada permainan di balik ini. Kades dan siapa saja yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Apalagi ada kasus yang sama di Kabupaten Maros yang sudah memiliki tersangka.(egg)

Leave a Reply