Lahan Pembalakan Liar di Bantaeng Dipasangi Garis Polisi

GARIS POLISI. Aparat memasang garis polisi kawasan pembalakan liar di Kecamatan Sinoa.

GARIS POLISI. Aparat memasang garis polisi kawasan pembalakan liar di Kecamatan Sinoa.

KLIKSANDI.COM, Bantaeng Aparat kepolisian memasang garis polisi di kawasan hutan yang diduga menjadi kawasan pembalakan liar di Kabupaten Bantaeng. Kawasan ini diamankan dengan garis polisi pada , Selasa, 6 Januari 2026.

Pemasangan garis polisi oleh jajaran Polres Bantaeng ini dipimpin oleh Unit 2 Tipditer dan Identifikasi Sat Reskrim Polres bantaeng, Ipda Al Arsan. Turut hadir pula Kepala KPH Yasir Yunus.

Pembalakan dan pembakaran hutan ini terjadi di Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng. Pelaku disinyalir menebang pohon jenis pinus dan dengan sengaja membakar hutan tersebut sebanyak 92 Pohon yang berada di wilayah hukum Polres Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang menyampaikan pelaku menebang dan membakar pohon dikawasan hutan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan tanaman musiman. Adapun pohon yang ditebang dan dibakar jenis pohon pinus tersebut sebanyak 92 Pohon.

“Terduga pelaku yang menebang dan membakar Pohon Dikawasan Hutan ini berinisial YU (45) seorang petani di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng,” kata dia.

Saat ini terduga pelaku masih dalam tahap pengejaran Unit 2 tipidter sat reskrim polres Bantaeng. Dia menyebut, polisi menduga masih ada pelaku lain dari kasus itu.

Pelaku melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e Jo. Pasal 78 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atau pasal 12 huruf c Jo. Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.(egg)

Leave a Reply