KLIKSANDI.COM, Makassar— Polda Sulsel dinyatakan kalah dalam praperadilan yang mendudukan Irman Yasin Limpo alias None dan A Pahlevi sebagai tersangka. Hakim kini menyatakan penetapan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan Rp 50 miliar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan dibacakan Hakim Tunggal Angeliky Handayani dalam sidang di Ruang Bagir Manan, Rabu, 7 Januari 2026. Hakim menilai proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Selain membatalkan status tersangka, hakim juga menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulsel pada 23 April 2025. Termohon diperintahkan segera menerbitkan surat pencabutan status tersangka dan melaksanakan putusan tersebut.
Perkara ini bermula dari dugaan penipuan terkait transaksi pengelolaan Sekolah Islam Al-Azhar yang disebut-sebut melibatkan dana Rp50 miliar. Pihak Irman YL dan Pahlevi menegaskan tidak pernah menawarkan sekolah tersebut kepada pelapor dan tidak mengetahui adanya penyerahan dana sebagaimana diklaim.
Dengan dikabulkannya praperadilan ini, status hukum Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi kembali bersih. Putusan tersebut sekaligus menjadi koreksi serius terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.(egg)

Leave a Reply