KLIKANDI.COM, Barru – Polisi mengamankan A (45) yang merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap seorang warga lainnya bernama Sapri yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. Korban di tebas parang setelah sebelumnya sempat duel untuk berebut parang usai pesta minuman keras (miras).
Kasus itu terjadi di Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin mengatakan kasus itu bermula saat A mendatangi lokasi kejadian. Di sana, dia berpesta minuman keras Bersama dengan korban.
Pelaku kemudian memanggil korban untuk bergabung minum tuak di atas rumah. Saat bertemu, korban melihat pelaku membawa sebilah parang yang diselipkan di belakang celana. Saat ditanya alasan membawa parang, pelaku menjawab bahwa ia baru pulang dari sawah.
“Korban kemudian meminta parang tersebut, namun ditolak oleh tersangka. Terjadi tarik-menarik parang antara pelaku dan korban, yang mengakibatkan tangan kanan korban tersayat hingga parang terlepas dari pegangan tersangka,” ujar Akbar.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami satu luka di jari kelingking dan dua luka di bagian belakang kepala. Tidak berhenti sampai di situ, saat korban kembali mendekat, pelaku yang emosi mengayunkan parang sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban sebelum akhirnya membuang senjata tajam tersebut ke jalan. Korban pun segera meninggalkan lokasi.
Kasat Reskrim menambahkan fakta mengejutkan, pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, yakni paman dan keponakan.
Sekitar pukul 15.20 Wita, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Namun pada pukul 23.00 Wita, pelaku mendatangi rumah keluarganya dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang saat itu sedang melakukan pencarian.
Kini, pelaku diamankan di Polres Barru. Kasus ini diproses sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(egg)

Leave a Reply