Pria Asal Pangkep Bobol Rumah di Maros, Kasus Terungkap Usai Hasil Curian Dijual di Medsos

Ilustrasi: pembobol rumah

Ilustrasi: pembobol rumah

KLIKSANDI.COM, Maros Seorang pria berinisial AA (24) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di sebuah rumah di Kabupaten Maros. Hasil curian itu kemudian di jual melalui media sosial.

“Benar kami menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol rumah warga. Pelaku ini berasal dari Pulau Sapuka, Pangkep,” kata Kapolsek Moncongloe, Ipda Ramadhan dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

AA diketahui melakukan aksinya di sebuah rumah di Perumahan Graha Residence, Dusun Jambua, Desa Bonto Marannu. Dia masuk ke rumah warga dengan cara mencungkil jendela dengan menggunakan parang.

“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban,” ucapnya.

Pelaku diketahui mencuri dua jam mewah yang ada di rumah itu. Selain itu, pelaku juga mengambil bor listri, speaker aktif dan yang tunai Rp500 ribu. Aksi AA ini akhirnya terbongkar setelah polisi mendapati pelaku menjual barang-barang itu di media sosial. Korban mengenali barang-barang tersebut, dan melaporkannya kepada polisi.

“Korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 7 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 subsider Pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian guna pengembangan kasus.

“Saat ini pelaku masih kita periksa untuk pengembangan,” pungkasnya.(egg)

Leave a Reply