KLIKSANDI.COM, Enrekang — Mantan Kepala Kejari Enrekang, Padeli kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilengkapi dengan sejumlah alat bukti di antaranya adalah dokumen transaksi dalam bentuk bukti transfer dari tersangka kasus korupsi zakat Baznas Enrekang ke rekening Padeli.
Laporan ke KPK itu dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW). Laporan tersebut disampaikan menyusul kekecewaan mendalam NCW terhadap lambannya penanganan perkara oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI serta langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dinilai mengaburkan fakta hukum dalam kasus dugaan pemerasan dan kriminalisasi pengelolaan dana BAZNAS Enrekang.
Langkah pelaporan ke KPK ini dipandang sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap mekanisme penanganan internal Kejaksaan yang dinilai tidak transparan, berjalan lamban, dan terkesan melindungi sesama aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Umum DPP NCW, Donny Manurung, menyatakan bahwa penetapan SL sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel justru menyesatkan opini publik. Menurutnya, SL hanya berperan sebagai perantara, sementara pihak yang memiliki kewenangan dan diduga menikmati hasil pemerasan justru belum tersentuh hukum.
“Menetapkan perantara sebagai tersangka sementara aktor utama dibiarkan bebas adalah bentuk pengingkaran terhadap logika hukum. Kami menilai Padeli adalah pengendali utama dan penerima manfaat dari praktik pemerasan tersebut,” tegas Donny dalam keterangan persnya, Kamis (18/12/2025).
NCW juga membantah klaim Kejati Sulsel yang menyebut dana sebesar Rp1,1 miliar sebagai uang titipan atau pengembalian kerugian negara. Berdasarkan hasil investigasi NCW, dana tersebut justru diduga merupakan hasil pemerasan yang baru disetorkan setelah kasus ini mencuat ke ruang publik.
Dalam laporannya ke KPK, NCW membeberkan sejumlah temuan, termasuk dugaan pemaksaan penyelidikan terhadap BAZNAS Enrekang periode 2021–2024 yang dinilai tidak memiliki dasar penggunaan APBN maupun APBD. Tekanan tersebut, menurut NCW, digunakan untuk menekan para pimpinan BAZNAS agar menyerahkan sejumlah uang.
NCW mengklaim memiliki bukti aliran dana dari SL ke rekening pribadi Padeli di Bank BRI atas nama Padeli, yang disebut-sebut sebagai biaya konsumsi tim Kejati. Namun berdasarkan penelusuran NCW, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jumlah uang yang diduga diperas pun dinilai jauh lebih besar dari yang selama ini diungkap aparat penegak hukum. NCW menyebut total dugaan pemerasan mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan sedikitnya Rp930 juta telah digunakan secara pribadi oleh terlapor.
Bahkan, salah satu pimpinan BAZNAS Enrekang disebut diduga dipaksa mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat senilai Rp300 juta untuk memenuhi permintaan tersebut. NCW juga menyoroti dugaan upaya menutup jejak dengan meminjam dana dari pihak lain guna menciptakan kesan seolah dana masih utuh sebagai titipan.(egg)

Leave a Reply