KLIKSANDI.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali kasus dugaan TPPU yang menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai terpidana. Andhi diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang di lingkungan Bea Cukai,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menyebutkan pemeriksaan terhadap Andhi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung. Sayangnya, Budi masih belum menjelaskan secara rinci apa yang sedang diselidiki oleh KPK dengan memeriksa kembali terpidana kasus itu.
Dalam mengusut dugaan TPPU Andhi Pramono, KPK sebelumnya juga telah memanggil anak Andhi bernama Atasya Yasmine Fakhira. Atasya saat itu dipanggil sebagai saksi.
Pemanggilan Atasya dilakukan KPK pada Kamis (14/11/2024). Atasya sebelumnya dijadwalkan diperiksa di gedung Merah Putih KPK.
Kasus korupsi Andhi Pramono diketahui berawal dari gaya hidupnya yang hedonistis dan viral di media sosial. Anak Andhi, Atasya Yasmine Fakhira, juga disorot karena kehidupan mewahnya.
Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK mengungkap adanya gratifikasi yang diterima Andhi Pramono. Dalam kasus ini, ia telah divonis 12 tahun penjara.
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono. Dia juga dihukum denda Rp 1 miliar.
Hakim menyatakan Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar. Hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga dianggap mencoreng institusi.
Andhi tak terima dan mengajukan permohonan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Andhi menjadi 12 tahun penjara.
Andhi saat ini juga masih berstatus tersangka di KPK. Dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(egg)

Leave a Reply