Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Lurah di Maros Ungkap Aliran Dana ke RT dan RW

RILIS. Kejari Maros merilis tersangka dugaan pungli PTSL di Maros.

RILIS. Kejari Maros merilis tersangka dugaan pungli PTSL di Maros.

KLIKSANDI.COM, Maros Mantan lurah Leang-leang, di Kabupaten Maros bernama Andi Marwati menjadi tersangka kasus korupsi pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa, 9 Desember 2025. Kepada kejaksaan, tersangka juga mengungkap aliran dana pungli itu juga mengalir ke RT dan RW saat dia menjabat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar mengatakan, uang pungutan yang dikumpulkan tersangka diketahui melibatkan RT dan RW yang ada di wilayahnya saat dia menjabat. Beberapa RT dan RW menjadi orang yang menagih pungutan itu. Dari pemeriksaan tersangka juga terungkap jika para RT dan RW itu juga menerima aliran dana dari tersangka.

“Sebagian ada juga yang diberikan ke RT dan RW, biasanya untuk uang bensin saat melakukan penagihan,” jelasnya.

Sulfikar menambahkan, jumlah saksi dalam perkara ini cukup besar, meliputi 433 saksi PTSL, dengan 407 di antaranya merupakan warga Kelurahan Leang-Leang.

Meski baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan proses pendalaman masih berlanjut.

“Sejauh ini memang baru satu tersangka. Kami masih mendalami, tapi yang paling kuat mengarah ke tersangka AM,” ujarnya.

Dia menambahkan pungutan bahkan pernah dipatok lebih tinggi di awal. “Awalnya dipatok Rp1.350.000, kemudian turun lagi Rp750.000 sampai di angka Rp500.000,” katanya.

Ia mengungkapkan hingga kini masih ada 125 sertifikat yang belum terbit meski warga sudah melakukan pembayaran.

Kepala Kejari Maros, Febrian, mengatakan dugaan pungli tersebut melibatkan total 768 bidang tanah milik warga. “Nilai pungutannya itu sebesar Rp395 juta,” ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai ketentuan program PTSL, warga seharusnya hanya membayar maksimal Rp250.000 per bidang tanah. Namun dalam praktiknya, warga justru dipungut biaya Rp500.000 hingga Rp750.000 per bidang.

Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(egg)

Leave a Reply